Lihat ke Halaman Asli

Teuku Amnar Saputra

Hanya orang biasa

Peran Guru Wali Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

Diperbarui: 26 September 2025   23:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Bersama Guru BK dan Siswi SMKN 1 Sigli

Guru memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid. Namun, dalam praktiknya, peran guru tidak berhenti hanya pada proses pembelajaran di kelas. Salah satu peran penting yang diatur secara khusus dalam kebijakan terbaru adalah tugas sebagai guru wali. Hal ini ditegaskan dalam Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Guru Wali sebagai Bagian dari Beban Kerja

Permendikdasmen ini menegaskan bahwa beban kerja guru bukan hanya sekadar mengajar tatap muka, tetapi juga mencakup kegiatan pembimbingan dan pelatihan murid. Pada Pasal 9 disebutkan, pelaksanaan pembimbingan termasuk tugas sebagai guru wali. Dengan kata lain, peran guru wali sudah menjadi bagian integral dari beban kerja resmi guru, bukan hanya sekadar tambahan sukarela.

Tugas Utama Guru Wali

Guru wali memiliki tanggung jawab untuk melakukan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid. Pendampingan ini tidak bersifat sementara, melainkan berlangsung sejak murid pertama kali terdaftar hingga ia menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan yang sama. Artinya, guru wali adalah figur konsisten yang mendampingi perjalanan siswa dari awal hingga akhir.

Selain itu, guru wali ditetapkan dari kalangan guru mata pelajaran di jenjang SMP, SMA, maupun SMK. Dalam pelaksanaannya, guru wali juga berkolaborasi dengan guru bimbingan dan konseling serta wali kelas, sehingga perannya lebih komprehensif dan terintegrasi.

Sinergi dalam Pembentukan Karakter

Peran guru wali tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek sosial-emosional. Mereka diharapkan dapat membimbing murid dalam menghadapi tantangan akademik maupun personal. Dengan kolaborasi bersama guru BK, guru wali ikut menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, serta membangun iklim kelas yang positif.

Permendikdasmen ini menegaskan bahwa pendampingan oleh guru wali diekuivalensikan dengan 2 jam tatap muka per minggu. Hal ini memberikan kepastian hukum bahwa peran guru wali diakui secara formal sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru.

Keberadaan guru wali membawa dampak positif dalam peningkatan mutu pendidikan. Guru wali berfungsi sebagai penghubung antara sekolah, murid, dan orang tua. Mereka menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dini permasalahan siswa, baik dalam aspek akademik maupun perilaku. Dengan pendampingan yang berkesinambungan, guru wali dapat membantu siswa berkembang secara optimal sesuai dengan bakat, minat, dan potensi masing-masing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline