Lihat ke Halaman Asli

Tasya Putri Latifah

Mahasiswi Hukum Keluarga

Memasuki Waktu Indonesia Sadar Hukum: Sebuah Perkembangan Budaya Hukum dari Masyarakat

Diperbarui: 17 Maret 2025   09:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Budaya hukum masyarakat menjadi salah satu bentuk supremasi hukum yang menjadi faktor penting untuk mendukung tujuan hukum. Masyarakat yang sadar hukum merupakan salah satu bentuk pencerminan dari sebuah budaya hukum di negara tersebut. Indonesia dengan segala perkembangan hukumnya mengalami dinamika dan persinggungan dengan beberapa aspek lainnya seperti sosial, ekonomi, pendidikan, teknologi, hingga politik.

Perkembangan hukum dengan persinggungan berbagai aspek pendukung lainnya menjadi latar belakang terbentuknya budaya hukum masyarakat. Sebagaimana diketahui bahwa budaya hukum masyarakat berasal dari kesadaran masyarakat terhadap substansi hukum itu sendiri yang kemudian diimplementasikan ke dalam kehidupan sehari-hari.

Sadar hukum tercermin dari bagaimana seorang individu memahami law in the books dan law in action. Seorang individu yang sadar hukum akan peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di sekitarnya. Sehingga, apabila terdapat sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan hukum, maka mereka tidak akan tinggal diam. Mereka cenderung akan melakukan sebuah tindakan yang dapat mengembalikan nilai-nilai hukum tersebut sesuai dengan prosedur hukumnya.

Lalu, bagaimana dengan perkembangan budaya hukum masyarakat Indonesia saat ini? Berbicara tentang budaya hukum masyarakat Indonesia saat ini, penulis akan menghubungkan langsung dengan beberapa kasus besar yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

Kasus korupsi

Kasus korupsi tidak henti-hentinya menghantui wajah Indonesia. Belakangan ramai terkait kasus dugaan korupsi oleh Tom Lembong terkait dengan kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan saat beliau masih menjabat menjadi Menteri Perdagangan (2015-2016). 

Kemudian, kasus korupsi oleh PT Timah yang menimbulkan kerugian negara berjumlah fantastis hingga 300 triliun yang menyeret nama Harvey Moeis di dalamnya. 

Selanjutnya kasus yang saat ini masih bergulir yakni kasus dugaan korupsi di PT Pertamina yang menimbulkan kerugian hingga 193,7 triliun dengan segala modus operandinya yang membuat masyarakat geram belakangan.

Tidak hanya itu, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum juga kerap terjadi, salah satunya adalah kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh tiga hakim PN Surabaya pada kasus putusan bebas Ronald Tannur.

Kemudian kasus suap dan gratifikasi di lembaga pendidikan perguruan tinggi juga tidak luput dari kasus tindak pidana korupsi, salah satunya adalah kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung yang terjadi beberapa tahun lalu.

Kasus Kriminal

Kasus kriminal juga banyak menarik perhatian masyarakat baik dari segi bagaimana tindakan kriminal tersebut dilakukan hingga pada proses hukum yang menanganinya. Beberapa kasus yang sempat menjadi perbincangan diantaranya ada kasus pembunuhan almh. Vina dan alm. Eky. Kasus ini muncul kembali dipermukaan setelah penangkapan terduga salah satu DPO sebagai tersangka pembunuhan. Namun kasus ini berujung pada kasus salah tangkap yang menyeret nama Pegy Setiawan. 

Kemudian kasus penganiayaan almh. Dini Sera oleh Ronnald Tannur yang berujung pada kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh majelis Hakim yang memberi putusan bebas padanya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline