Lihat ke Halaman Asli

Melaksanakan dan Mempertahankan UUD NEGARA Republik Indonesia Tahun 1945

Diperbarui: 11 Desember 2022   09:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://muslima.hops.id/quran/pr-3042152404/meraih-ridha-allah-dengan-berbakti-kepada-orang-tu

Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat, yaitu konstitusi itu dapat diubah atau tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan (amandemen) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali yaitu Perubahan Pertama tahun 1999, Perubahan Kedua tahun 2000, Perubahan Ketiga tahun 2001, Perubahan Keempat tahun 2002. Sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk merubah UUD  Negara Republik Indonesia Taun 1945, 2/3 anggota DPR harus hadir dan di setujui sekurang-kurangya lima puluh persen anggota DPR ditambah satu dari seluruh anggota MPR.

Dalam melaksanakan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia tahun 1945 ada 5 kesepakatan dasar yang berkaitan dengan UUD Republik Indonesia yaitu,

  1. Tidak merubah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  2. Tetap Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial
  4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)
  5. Melakukan perubahan dengan cara adendum

Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara Republik Indonesia. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah, dengan sendirinya, kesepakatan awal berdirinya negara Indonesia merdeka akan hilang.

Upaya mewujudkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai lingkungan

1. Lingkungan Keluarga

  • Taat dan patuh perintah dan nasihat orang tua
  • Terbuka terhadap orang tua terhadap masalah yang di hadapi
  • Saling menghormati anggota keluarga

2. Lingkungan Sekolah

  • Taat dan Patuh terhadap tata tertib sekolah
  • Bergaul tanpa membeda-bedakan teman
  • Mengikuti upacara bendera dengan khidmat

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fpontas.id%2F2019%2F07%2F22%2Fkapolsek-sunda-kelapa-pimpin-upacara-bendera-smpn-261%2F&psig=AOvVaw2kc

3. Lingkungan Masyarakat

  • Andil dalam kegiatan kemasyarakatan seperti kerja bakti atau siskamling.
  • Bermusyawarah untuk membangun lingkungan sekitar.
  • Menengok tetangga atau saudara yang sedang sakit atau mengalami musibah

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.kibrispdr.org%2Fdetail-28%2Fgambar-kerja-bakti-di-lingkungan-rumah.html&psig=AOvVaw33rr9ggoOUtYN

4. Lingkungan berbangsa dan bernegara

  • Memberikan bantuan pada korban bencana alam
  • Tidak membeda-bedakan suku, agama, adat, dan ras dalam pergaulan sehari-hari.
  • Menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar

    https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.mobilinanews.com%2Fartikel%2F34079%2FCakeppp-FIFGROUP-Salurkan-Bantuan-Korban-Banjir-dan-Gempa-P

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline