Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

TERVERIFIKASI

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan Dana Pensiun

Potret DPLK 3 Tahun Terakhir, Stagnan atau Tumbuh? Inilah 6 Agenda Pentingnya

Diperbarui: 17 Juli 2025   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Agenda penting indutri DPLK (Sumber: Pribadi)

Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (2022-2024), industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di Indonesia, tingkat pertumbuhan aset kelolaan sebesar 9,9%, sedangkan jumlah peserta tumbuh hanya 2,9%.  Per Desember 2024, aset keloaan DPLK mencapai Rp. 146,1 triliun dengan jumlah peserta 2,8 juta orang. Setelah eksis selama 33 tahun (sejak UU N0. 11/1992), angka pertumbuhan tersebut dapat ditafsirkan beragam. Bisa dibilang "tetap tumbuh", bisa pula disebut "stagnan" bila dibandingkan besarnya potensi pekerja yang ada di Indonesia saat ini mencapai 152 juta pekerja.

Mau tidak mau, upaya untuk terus meningkatkan pertumbuhan DPLK di Indonesia harus terus ditingkatkan. Diantaranya sesuai dengan UU No. 4/2023 tentang P2SK yang membolehkan manajer investasi untuk mendirikan DPLK, termasuk DPPK yang diperbolehkan membuka program PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti). Tujuannya, tentu untuk meningkatkan aset kelolaan dan kepesertaan dana pensiun sukarela di Indonesia.

Sebagai produk keuangan yang didedikasikan untuk mempersiapkan kemandirian finansial di hari tua, sekaligus kesinambungan penghasilan di masa pensiun, DPLK harus melakukan inovasi agar lebih diminati masyarakat. Agar "tidak kalah" dari pinjol, reksadana, atau produk keuangan lainnya. Karena sejatinya, DPLK atau dana pensiun berperan penting dalam mendukung ketahanan finansial masyarakat di masa pensiun.

Salah satu cara yang realistis untuk mempercepat pertumbuhan industri DPLK adalah "membaca data" terkait kinerja dan layanan yang ada di industri DPLK. Setidaknya ada beberapa agenda penting yang strategis untuk mendorong pertumbuhan aset kelolaan dan jumlah peserta DPLK, di samping menjadikan DPLK mampu bersaing dengan produk keuangan lainnya. Beberapa cara yang harus ditempuh antara lain:

1. Penguatan literasi dan edukasi DPLK, yang dilakukan melalui kampanye literasi DPLK berbasis media digital dan tatap muka utamanya kepada perusahaan-perusahaan, di samping menyasar pada segmen karyawan muda dan profesional.

2. Digitalisasi pemasaran dan layanan, dengan menyediakan akses digital untuk membeli DPLK agar lebih efisien dan efektif bagi masyarakat. Ketersediaan aplikasi mobile dan platform digital DPLK sangat penting untuk menyederhanakan proses pendaftaran dan pembayaran iuran, termasuk mengecek saldo dan mengalihkan arahan investasi. Aplikasi digital juga penting untuk mengintegrasikan sistem e-KYC dan auto-debit untuk meningkatkan kenyamanan peserta.

3. Pengembangan produk dan layanan yang fleksibel, dengan menawarkan skema iuran DPLK yang sesuai dengan profil gaji/penghasilan peserta, di samping menyediakan pilihan investasi yang sesuai dengan profil risiko peserta.

4.  Optimalisasi kemitraan korporasi, dengan mendorong perusahaan-perusahaan menjadikan DPLK sebagai bagian dari program kesejahteraan karyawan khususnya terkait dengan dana kompensasi pascakerja (uang pesangon pensiun). Karenanya diperlukan adanya skema kerjasama dan insentif ynag menarik bagi mitra korporasi DPLK.

5. Penguatan kinerja investasi dan transparansi, melalui pengelolaan portofolio investasi secara profesional dan transparan, di samping adanya laporan yang dapat dipahami dan mudah diakses setiap peserta.

6. Dukungan regulasi dan insentif pajak, dilakukan dengan mendorong kebijakan fiskal yang mendukung pertumbuhan DPLK, termasuk insentif pajak bagi peserta dan pemberi kerja serta pekerja sektor informal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline