Lihat ke Halaman Asli

Santi Harahap

Berjuang menegakkan kebenaran walaupun dengan Do'a

Perlukah Pelibatan Militer dalam RUU Penanggulangan Terorisme?

Diperbarui: 23 Juli 2016   22:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Keberhasilan operasi gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Operasi Tinombala di Poso dengan menumpas pimpinan MIT Santoso yang ditembak oleh salah satu petembak jitu anggota TNI membuka ruang untuk melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.

Buah dari reformasi tentang tupoksi TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Adanya 14 aturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang berbunyi :

1.      Mengatasi gerakan separatis bersenjata.

2.      Mengatasi pemberontakan bersenjata.

3.      Mengatasi aksi terorisme.

4.      Mengamankan wilayah perbatasan.

5.      Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

6.      Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.

7.      Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.

8.      Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.

9.      Membantu tugas pemerintahan di daerah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline