Lihat ke Halaman Asli

Sistem Kerja Pustakawan Ahli Utama di Perpusnas

Diperbarui: 26 April 2024   08:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Perpusnas 2024

Sistem Kerja Pustakawan Ahli Utama di Perpusnas diatur dalam Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Tahun 2024.

Dalam aturan disebutkan bahwa

1. Berkedudukan di Unit Kerja Eselon II berdasarkan penugasan dari Kepala Perpustakaan Nasional 

2. Melaksanakan tugas jabatan yang diberikan oleh pejabat tinggi pratama

3.Tdak dapat ditugaskan sebagai Ketua Kelompok Subtansi atau tim kerja

4. Pustakawan Ahli Utama dinilai oleh pejabat pimpinan tinggi madya berdasarkan masukkan dari pejabat abat tinggi pratama




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline