Mohon tunggu...
Suharyanto Pusbiola
Suharyanto Pusbiola Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Bekerja di Perpustakaan Nasional RI

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sistem Kerja Pustakawan Ahli Utama di Perpusnas

26 April 2024   07:24 Diperbarui: 26 April 2024   08:21 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Perpusnas 2024

Sistem Kerja Pustakawan Ahli Utama di Perpusnas diatur dalam Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Tahun 2024.

Dalam aturan disebutkan bahwa

1. Berkedudukan di Unit Kerja Eselon II berdasarkan penugasan dari Kepala Perpustakaan Nasional 

2. Melaksanakan tugas jabatan yang diberikan oleh pejabat tinggi pratama

3.Tdak dapat ditugaskan sebagai Ketua Kelompok Subtansi atau tim kerja

4. Pustakawan Ahli Utama dinilai oleh pejabat pimpinan tinggi madya berdasarkan masukkan dari pejabat abat tinggi pratama

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun