Lihat ke Halaman Asli

Smartfm Banjarmasin

A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia

Menyusul Banjarmasin, 4 Kabupaten/Kota di Kalsel Turut Ajukan PSBB

Diperbarui: 24 April 2020   13:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Setelah Kota Banjarmasin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per 24 April 2020, empat kabupaten/kota di sekitarnya juga turut mengajukan permohonan serupa kepada pemerintah pusat.

Yakni Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kalimantan Selatan, Abdul Haris Makkie, Jumat (24/04) pagi.

Pihaknya saat ini sedang melakukan pembahasan dengan pemerintah di 4 daerah tersebut, terutama terkait pemenuhan persyaratan PSBB yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Ini sedang kita proses, ada 4 kabupaten yang berdekatan dengan Kota Banjarmasin agar memaksimalkan PSBB," tuturnya.

Keempat daerah itu memang saat ini juga mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi positif yang cukup masif, seperti di Kabupaten Barito Kuala yang per 23 April lalu sudah mencapai 23 orang.

Bahkan di Kabupaten Tanah Bumbu juga terjadi peningkatan yang tergolong drastis, yakni 13 pasien terkonfirmasi positif dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang jumlahnya sudah lebih dari 300 orang.

Namun tentunya harus menunggu keputusan dari Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, yang menentukan disetujui atau tidaknya PSBB untuk daerah-daerah tersebut yang berdekatan dengan Kota Banjarmasin.

Ditanya terkait adanya potensi PSBB diajukan oleh pemerintah provinsi untuk keseluruhan wilayah Kalimantan Selatan seperti yang diterapkan DKI Jakarta, Haris menilai persyaratannya cukup berat karena mencakup 13 kabupaten/kota di provinsi ini.

Terutama terkait anggaran untuk bidang sosial, seperti bantuan kepada masyarakat terdampak dan kehilangan sumber penghasilan karena tidak dapat beraktivitas selama 14 hari penerapan PSBB.

Mengingat adanya pembatasan terhadap aktivitas di daerah selama PSBB berlangsung dan tentunya sangat mempengaruhi masyarakat yang bekerja di sektor informal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline