Lihat ke Halaman Asli

Septian Hernawan

Lawan pendapat adalah kawan berfikir

Bebas Rokok, Beban Moral Pendidikan

Diperbarui: 16 Oktober 2025   05:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Ilustrasi AI

Pendidikan bukan sekedar belajar di kelas, sebagai peningkatan kompetensi, dan kesadaran kritis. Tapi, menjadi manusia yang utuh. Membentuk karakter, akhlak, dan kepribadian yang baik. Ki Hajar Dewantara menulis bahwa, "Pendidikan sejati ialah proses menenuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak. Agar mereka mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya".

Pendidikan adalah penentu arah peradaban bangsa. Membentuk generasi penerus pemegang estapet kepemimpinan. Namun, di tengah kemajuan teknologi. Kita justru menyaksikan paradoks. Para pendidik dalam hal ini guru. Kehilangan kemerdekaan dalam keseharian mereka sendiri. Tujuan luhur berbenturan dengan minimnya dukungan dari orang tua siswa.

Kasus yang ramai hari-hari ini. Di Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi potret buram krisis moral. Seorang siswa merokok di dalam sekolah. Terlihat oleh kepala sekolah, dan dilakukan teguran disiplin. Merokok dalam lingkungan sekolah jelas melanggar aturan disiplin (Permendikbud No 64 Tahun 2015). Sekolah, tidak ada yang membiarkan muridnya merokok dalam lingkungan sekolah. Dimanapun, di indonesia.

Merasa tidak terima dilakukan teguran, siswa ini melapor pada orang tuanya. Kepala sekolah dilaporkan pada pihak berwajib. Dalihnya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, tindakan pendisiplinan yang dilakukan membuat sebagian siswa mogok masal. Menentang tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah. Meminta kepala sekolah diberhentikan.

Pada prinsipnya setiap pendidik. Dalam penegakan disiplin. Mempunyai tujuan yang baik. Niat yang mulia. Tidak berniat mencelakakan muridnya. Itu tidak mungkin. Tujuannya pasti baik. Mendisiplikan, membuat siswa melakukan instropeksi. Tidak mengulangi tingkah polah yang menurut aturan salah.

Fenomena ini menjadi pukulan bagi dunia pendidikan. Bagaimana tidak. Pendidik yang berniat mendisiplinkan malah dibuat mati kutu. Dikecam sebagai tindakan pelanggaran hukum. Pun begitu alih-alih menjadi tempat bersandar. Memperkuat posisi pendidik. Pemimpin daerah memberi sanksi nonaktif.

Pendidikan kehilangan jati dirinya. Kebebasan yang keliru. Ketegasan dianggap kekerasan. Tindakan disiplin diartikan sebagai pelanggarang Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal hak tanpa tanggung jawab ialah bentuk baru dari egoisme sosial. Benar tidak berdasarkan kesepakatan (aturan), benar menurut kehendak sendiri.

Apa yang terjadi kiranya harus menjadi alarm pengingat. Negara harus memastikan pendidikan tetap bermartabat. Bebas rokok, beban moral pendidikan. *(SH)*

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline