Lihat ke Halaman Asli

Hukum Waris dan Penyelesaian Konflik Warisan Melalui Deteksi Dini dan Mediasi

Diperbarui: 11 Maret 2025   21:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber : gogle

Hukum Waris Islam dan Penyelesaian Konflik Warisan Melalui Deteksi Dini dan Mediasi

Identitas Buku

Judul : Hukum Waris Islam dan Penyelesaian Konflik Warisan Melalui Deteksi Dini dan Mediasi
Penulis : Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H., Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I., dan Dr. Hadi Suyono, S.Psi., M.Si.
Penerbit : Jejak Pustaka
Kota : Yogyakarta
Tahun Terbit : 2023


Buku Hukum Waris Islam dan Penyelesaian Konflik Warisan Melalui Deteksi Dini dan Mediasi Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H., Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I., dan Dr. Hadi Suyono, S.Psi., M.Si.  membahas permasalahan seputar hukum waris dalam Islam serta upaya penyelesaiannya melalui pendekatan deteksi dini dan mediasi. Dalam kehidupan masyarakat, pembagian warisan sering kali menjadi sumber konflik yang tidak hanya merusak hubungan kekeluargaan tetapi juga berujung pada perselisihan hukum yang berkepanjangan. Para penulis buku ini mencoba memberikan solusi untuk mencegah dan menyelesaikan konflik warisan dengan cara yang lebih damai dan adil.

Dalam Islam, hukum waris telah diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadis, terutama dalam surah An-Nisa ayat 11-14 yang menguraikan prinsip dasar pembagian warisan. Islam menetapkan aturan yang jelas mengenai bagian masing-masing ahli waris, sehingga tidak ada ruang untuk penyalahgunaan atau manipulasi oleh pihak tertentu. Namun, dalam praktiknya, banyak faktor yang menyebabkan hukum waris ini sulit diterapkan, seperti ketidaktahuan ahli waris, intervensi budaya lokal, dan kecenderungan untuk melakukan negosiasi sepihak yang merugikan pihak lain.

Buku ini memberikan pemahaman mendalam mengenai konsep faraidh (ilmu tentang pembagian warisan dalam Islam), siapa saja yang berhak menerima warisan, dan bagaimana implementasi hukum waris Islam dalam sistem hukum positif di Indonesia. Para penulis juga menyoroti perbedaan antara hukum waris Islam dengan hukum waris adat dan hukum perdata Barat, serta bagaimana perbedaannya dapat menyebabkan konflik di tengah masyarakat yang plural.

Selain itu, buku ini juga membahas berbagai kasus nyata yang terjadi di Indonesia terkait konflik warisan. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa meskipun hukum waris Islam telah ditetapkan dengan jelas, sering kali terjadi penyimpangan dalam praktiknya, terutama karena adanya ketimpangan informasi dan keserakahan dalam keluarga.

Dalam Islam, hukum waris telah diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadis, terutama dalam surah An-Nisa ayat 11-14 yang menguraikan prinsip dasar pembagian warisan. Islam menetapkan aturan yang jelas mengenai bagian masing-masing ahli waris, sehingga tidak ada ruang untuk penyalahgunaan atau manipulasi oleh pihak tertentu. Namun, dalam praktiknya, banyak faktor yang menyebabkan hukum waris ini sulit diterapkan, seperti ketidaktahuan ahli waris, intervensi budaya lokal, dan kecenderungan untuk melakukan negosiasi sepihak yang merugikan pihak lain.

Salah satu konsep utama yang diperkenalkan dalam buku ini adalah deteksi dini konflik warisan. Konsep ini menekankan pentingnya mengidentifikasi potensi konflik sebelum terjadi perselisihan yang lebih besar. Para penulis menjelaskan bahwa konflik warisan tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari berbagai faktor seperti perbedaan pemahaman antar ahli waris, ketidakseimbangan distribusi aset, atau bahkan pengaruh pihak luar yang memiliki kepentingan tertentu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline