Pekalongan -- Tiga narapidana Rutan Kelas IIA Pekalongan pagi ini resmi mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Mereka adalah Rudi Salasa bin Sahrat dkk. Senin, 15 September 2025.
Program integrasi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan dan mendampingi narapidana agar mampu kembali ke masyarakat secara bertanggung jawab, mandiri, serta diterima dengan baik. Dengan demikian, peluang untuk mengulangi tindak pidana bisa diminimalisir.
Selain PB, program integrasi juga dilaksanakan dalam bentuk Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), asimilasi, maupun bentuk reintegrasi sosial lainnya. Program ini selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam mengatasi masalah overcapacity dan overcrowding di dalam rutan maupun lapas.
Karutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menyampaikan bahwa Rutan Pekalongan konsisten menjalankan program integrasi sebagai bagian dari pembinaan. "Integrasi adalah jembatan yang menghubungkan pembinaan di dalam rutan dengan kehidupan nyata di masyarakat. Harapannya, WBP yang kembali bisa menjadi pribadi yang bertanggung jawab, produktif, dan tidak lagi terjerumus dalam tindak pidana," tegasnya.
Sejak 1 Januari hingga 15 September 2025, tercatat 35 narapidana Rutan Pekalongan mendapat PB dan 53 narapidana mendapat CB. Capaian ini menjadi bukti bahwa Rutan Pekalongan aktif mendorong keberlanjutan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi WBP.
Foto: Heru
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI