Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Ditjenpas Sulteng memindahkan sebanyak 40 orang Narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Toli-Toli guna mengurangi kelebihan muatan atau over kapasitas.
Pengiriman dilakukan pada Kamis, (2/10/2025) malam menggunakan Empat Unit Transportasi Pemasyarakatan yang dikawal dengan satu unit mobil Patroli dan Pengawalan dari Kepolisian.
Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fani Andika, mengungkapan bahwa pemindahan narapidana merupakan hal yang lumrah dan memiliki tujuan baik untuk memaksimalkan fungsi pemasyarakatan.
Rutan Palu memindahkan 40 narapidana ke Lapas Kelas IIB Toli-Toli (sumber: Humas Rutan Palu)
"Pemindahan ini hal yang lumrah, bukan baru satu atau dua kali dilakukan, tujuannya pertama untuk mengurangi over kapasitas, yang kedua menghindari timbul masalah kesehatan pada warga binaan akibat lingkungan yang sesak, dan yang ketiga adalah pemerataan pembinaan agar lebih efektif," ungkapnya.
Sebelum dipindahkan para Narapidana terlebih dahulu di Data dan cek kesehatan, serta tes urine untuk memastikan kesehatan mereka dalam keadaan baik. Sedangkan dalam perjalanan para narapidana dikawal dengan ketat oleh Petugas Rutan dan Satuan Patwal dengan posisi tangan dalam borgolan.
Pemindahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif kepada narapidana yang dipindahkan serta mendapat pembinaan yang lebih merata dan terarah serta berdampak. (Sm)
HUMAS RUTAN PALU
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI