Lihat ke Halaman Asli

Risky Kurniawan Hidayat

www.imaginator.xyz

Apa yang Dilakukan Saat Magang di Kantor Advokat/Pengacara?

Diperbarui: 20 Desember 2021   21:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar : imaginator.xyz

Berbicara mengenai Magang, mungkin ada beberapa dari kalian yang pernah merasakannya atau belum pernah merasakannya atau bahkan saat ini sedang magang.

Mungkin sudah menjadi aturan yang menyatakan bahwa jika seorang calon Advokat/ Pengacara yang akan di sumpah atau dilantik haruslah menjalankan magang secara berturut-turut atau sekurang-kurangnya 2 tahun setelah lulus pendidikan Advokat atau Ujian Profesi Advokat yang di adakan oleh masing-masing organisasi Advokat yang ada di Indonesia.

Adapun dasar mengenai magang tersebut Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, pada ketentuan huruf G bahwa calon advokat telah lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat serta magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat. 

Tetapi ada aturan baru pada tahun 2015 yang menyatakan bahwa kegiatan magang "tidak perlu lulus PKPA dan Ujian Profesi Advokat ("UPA") untuk menghitung pelaksanaan masa magang selama dua tahun. 

Karena, awalnya, magang terhitung mulai lulus ujian, lalu diubah dengan Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2013, dimana magang dihitung setelah mengikuti PKPA. Sekarang ubah lagi dengan ditetapkan Peraturan PERADI 1/2015) dan dihitung 2 (dua) tahunnya itu terhitung sejak lulus S1."
Sumber: UU N0.18 Tahun 2003

Sebenarnya menurut pengalaman pribadi saya, saat saya mulai magang pada tahun 2018 di salah satu kantor Advokat kurang lebih sampai awal tahun 2021. 

Saya memutuskan untuk bergabung di salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Makassar sampai sekarang ini.
Mungkin ada suka-dukanya saat magang, karena menurut saya pribadi untuk bisa bergabung menjadi asisten/magang advokat memang sulit apalagi tidak mempunyai relasi pada kantor yang terkait, belum lagi jika sudah bergabung terkadang tidak diberikan gaji namun ada juga yang memberikan gaji tergantung pada kebijakan kantor tersebut. 

Tetapi menurut saya pribadi saat saya mulai magang, saat tidak pernah merasa terbebani dengan gaji, karena dari awal tujuan saya magang adalah untuk menambah pengalaman dan belajar kepada Advokat senior tentang bagaimana menjadi Advokat yang dapat memberikan bantuan kepada masyarakat bagi para pencari keadilan.

Saya pribadi sampai detik ini menikmati magang di kantor Advokat, mungkin karena setiap advokat yang diikuti itu berbeda-beda cara memberlakukan/mendidik kita untuk menjadi advokat yang professional agar dapat membagun integritas diri kita.
Di kantor pertama saya magang dulu, mungkin kegiatan saya hanya sekedar mengerjakan administrasi, karena Advokat senior tidak mengizinkan saya bersentuhan langsung dengan perkara dengan alasan saya berlum mengantongi izin praktek karena belum di sumpah. 

Kemudian setelah saya bergabung dengan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sempat beberapa kali saya di berikan kesempatan untuk ikut berpraktek dengan beberapa ketentuan dan arahan dari Advokat senior.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline