Dari yang kita ketahui atau yang kita dengar dari lingkungan sekitar korupsi sudah sangat menjadi perbincangan hangat di semua kalangan baik yang muda maupun yang tua Dan seperti nya juga sudah tidak asing lagi jika kita menguak definisi korupsi itu sendiri dan upaya pemberantasan nya. Hampir tiap waktu,menit,detik masyarakat kalangan bawah hingga penjabat tidak lepas dari kata tersebut. Kita juga bisa menemukan informasi tentang korupsi dari media massa baik cetak maupun elektronik. Korupsi ini juga sudah pasti menjadi pemberitaan yang sangat umum sekali.
Bahkan yang terlibat korupsi ini pun dari kalangan yang beragam mulai dari masyarakat biasa,tokoh agama sampai ke para penjabat. Dan hampir semua kalangan menyebut atau mengkategorikan korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya setiap tahun nya.
Ada sebagian masyarakat yang mempunyai keyakinan atau pemahaman bahwa untuk cepat kaya adalah dengan mengambil jalan pintas yaitu korupsi . budaya korupsi ini seakan memperoleh lahan yang sangat subur karna sifat sebagian masyarakat itu sendiri masih sangat lunak sehingga permisif terhadap berbagai penyimpangan moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadaan yang demikian ini menyebabkan persoalan korupsi di anggap sebagai perkara yang biasa bahkan di anggap sangat wajar terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Berangkat dari hal tersebut, wajar saja jika Indonesia selalu mendapat apresiasi atau prestasi sebagai salah satu bangsa korup di dunia dengan nomer 4 di dunia dan nomer 1 di Asia tenggara. Terdapat beberapa bukti mengenai korupsi yang sering sekali terjadi di Indonesia yang di tunjukkan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) yaitu sebagai berikut;
1. Dalam waktu survei Political and Economic Risk Consultancy Ltd (PERC)pada bulan Januari-februari tahun 2008 terhadap 900 ekspatriat di Asia dan bahkan Indonesia juga di nyatakan menduduki peringkat pertama sebagai negara terkorup se Asia .
2. Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2007 di berikan nilai 2.0 (termasuk angka dan Nilai tertinggi di dunia).
3. Kebocoran dana pembangunan dapat mencapai 50% serta pungutan tidak resmi dapat mencapai 30% biaya produksi.
4. Dalam laporan PBK tahun 2004-2008 terlihat jelas bahwa terjadi penyelewengan uang negara sebesar 166,5 triliun rupiah yang mana 144 triliun merupakan pelanggaran BLBI.
5. Pada akhir tahun 2007,catatan ICW mengungkapkan bahwasan nya kasus korupsi di berbagai daerah tepatnya di Indonesia mencapai 450 kasus serta merugikan negara sebesar 6 triliun.
6. Dari hasil penelitian MTI menunjukkan semua lembaga institusi baik legislatif, eksekutif dan yudikatif telah melakukan korupsi secara bersamaan atau bisa di bilang secara berjamaah (ICW,2008).
Selain data di atas terdapat juga banyak sinyalemen dan fakta bahwa sikap dan tindak koruptif masih ada dan terus terjadi dimana-mana yang sebagian besar bekerja secara sistematis dan terstruktur dalam sistem kekuasaan dan dalam sistem sosial masyarakat. Pemberatan korupsi ini masih kerap di jadikan sebagai sekedar jargon politik dari suatu kekuasaan oleh sebagian kalangan meskipun sebagian lainnya menjadi kan bagian korupsi sebagai prioritas yang sangat serius dan perlu di lakukan untuk membangun tata pemerintahan yang baik melalui gerakan reformasi atau perbaikan tata pemerintahan.