Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, Wilan Oktavian, Selasa (16/9/2025) menegaskan, konsesi tol Cawang-Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) bukan hasil lobi instan. Melainkan konsesi tersebut hasil dari amandemen resmi yang dilakukan sejak 2020, yang diperpanjang hingga 2060. Perpanjangan ini berbarengan dengan penugasan membangun Harbour Road II yang kini tengah dikerjakan.
Artinya, hal ini bukanlah datang secara tiba-tiba atau adanya 'barter bawah meja', seperti yang coba digoreng oleh sebagian pihak.
Bahkan, pemilik CMNP Jusuf Hamka atau Babah Alun juga membantah semua tudingan yang datang. Narasi yang sejauh ini digaungkan soal 'uang pelicin', menurutnya sangat tidak masuk akal. Sebab, dalam perhitungan bisnis jalan tol yang ketat, keuntungan proyek yang didapat selama 35 tahun tak mencapai angka fantastis Rp1,2 triliun seperti yang dituduhkan.
Namun, ia menduga ada pihak yang iri dan sengaja 'menggoreng' kasus ini. Di mana, salah satu mantan direktur keuangan perusahaannya waktu itu, pernah gagal mempertahankan konsesi jalan tol, dan kini terkesan 'balas dendam' dengan menyerang CMNP.
Yang menarik adalah Jusuf Hamka menyambut baik langkah Kejaksaan Agung yang kini tengah menyelidiki kasus ini. Ia menilai, penyelidikan ini tak ubahnya seperti audit khusu yang bisa memperkuat tata kelola CMNP.
Tak sampai di situ, ia bahkan meminta putrinya, Fitria Yusuf, secara proaktif menjelaskan data dan dokumen yang diminta agar semuanya transparan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI