Lihat ke Halaman Asli

Raja Lubis

TERVERIFIKASI

Pekerja Teks Komersial

Kajian dan Mitigasi Guna Mengurangi Potensi Risiko Meninggalnya Petugas KPPS

Diperbarui: 20 Februari 2024   08:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karangan bunga untuk petugas KPPS yang meninggal dunia. (kompas.com/Xena Olivia)

Tidak hanya menyisakan suka cita, pesta demokrasi Pemilu 2024 juga menyisakan duka cita. Salah satunya adalah soal meninggalnya petugas Pemilu 2024 yang tulus ikhlas menjaga demokrasi kita di tingkat paling bawah. 

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebagaimana dilansir Kompas.com, terdapat 57 petugas Pemilu 2024 meninggal dunia. Angka meninggal dunia tersebut didominasi oleh petugas KPPS dengan rincian 29 KPPS, 10 Linmas, 9 saksi, 6 petugas, 2 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 1 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Angka tersebut dihimpun Kemenkes pada periode 10-17 Februari 2024 pukul 18:00 WIB. Secara persentase, jika angka kematian dibandingkan dengan jumlah keseluruhan petugas, dalam keilmuan Manajemen Risiko bisa masuk dalam kategori 'low risk'. Tapi nyawa tetaplah nyawa, satu pun begitu berharga. Nyawa nggak bisa dianggap hanya sebagai angka dan statistik semata.

Oleh karena itu, perlu kiranya penyelenggara pemilu melakukan evaluasi dan kajian guna mengurangi potensi risiko angka kematian petugas pemilu di waktu mendatang.

Berikut beberapa hal yang saya perhatikan, dan semoga bisa membantu penyelenggara pemilu melakukan kajian dan mitigasi risiko. Cekidot!

1. Kaji ulang persyaratan teknis petugas KPPS

Untuk melakukan kajian dan evaluasi atas risiko meninggalnya petugas Pemilu 2024, kiranya kita perlu mengetahui sebaran dan penyebab kenapa mereka meninggal dunia. Salah satunya adalah sebaran soal usia.

Dilansir dari cnbcindonesia.com, sebaran usia yang meninggal adalah sebagai berikut: 18 orang (41-50 tahun), 15 orang (51-60 tahun), 8 orang (31-40 tahun), 7 orang (21-30 tahun), 5 orang (di atas 60 tahun), dan 4 orang (17-20 tahun).

Dari sebaran data tersebut, 2/3 petugas yang meninggal berusia di atas 40 tahun. Soal ini saya khususkan pada persyaratan teknis petugas KPPS sebagai yang dominan meninggal dunia.

Salah satu syarat menjadi petugas KPPS adalah berusia 17 hingga 55 tahun. Saya menilai, bahwasanya syarat usia ini perlu diturunkan batas maksimumnya hingga 40 tahun saja.

Risiko meninggal dunia memang tidak mengenal usia tua atau muda. Tapi secara keilmuan, semakin seseorang bertambah usia, ada penurunan fungsi biologis dari organ tubuh. Dan itu sudah menjadi ketetapan yang tidak bisa diabaikan.

Hal ini juga berkorelasi dengan meninggalnya petugas Pemilu 2024 yang tidak hanya soal kelelahan semata, tapi juga memiliki riwayat penyakit bawaan seperti jantung, hipertensi, sesak napas, asma, dan lain-lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline