Optimalisasi Pelayanan Elektromedik Melalui Standar Pelayanan Sesuai Permenkes No. 65 Tahun 2016
Oleh : Rafi Adyatma
Sebelum lahirnya Permenkes 65 Tahun 2016, pengelolaan dan pemanfaatan alat elektromedik di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia seringkali menghadapi tantangan. Mulai dari perencanaan pengadaan yang kurang terkoordinasi, pemeliharaan yang tidak optimal, hingga kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam mengoperasikan dan memelihara alat-alat canggih ini. Kondisi ini berpotensi menghambat diagnosis dan terapi pasien, bahkan meningkatkan risiko kejadian yang tidak diinginkan.
Pelayanan kesehatan modern sangat bergantung pada teknologi medis, khususnya alat elektromedik yang berperan penting dalam diagnosa, terapi, dan monitoring pasien. Keberhasilan pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh keahlian tenaga medis, tetapi juga oleh kualitas dan keamanan alat elektromedik yang digunakan. Oleh karena itu, pengelolaan alat elektromedik harus dilakukan secara profesional dan terstandar agar dapat memberikan pelayanan yang optimal dan aman. Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik sebagai landasan hukum dan pedoman operasional bagi institusi kesehatan dan tenaga elektromedis dalam menjalankan tugasnya.
Menyadari urgensi permasalahan tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Permenkes Nomor 65 Tahun 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk:
- Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Kesehatan: Dengan pengelolaan alat elektromedik yang baik, diharapkan proses diagnosis dan terapi dapat berjalan lebih cepat dan akurat, sehingga meningkatkan efisiensi pelayanan secara keseluruhan.
- Menjamin Keamanan dan Mutu Pelayanan: Penggunaan alat elektromedik yang terpelihara dengan baik dan dioperasikan oleh tenaga yang kompeten akan meminimalkan risiko kesalahan dan menjamin mutu pelayanan yang lebih baik bagi pasien.
- Mengoptimalkan Pemanfaatan Investasi Alat Elektromedik: Pengadaan alat elektromedik merupakan investasi yang besar. Permenkes ini bertujuan agar investasi tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berkelanjutan.
- Mewujudkan Pemerataan Pelayanan Kesehatan: Dengan pengelolaan yang terstandar, diharapkan ketersediaan dan kualitas pelayanan elektromedik di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk di daerah terpencil, dapat lebih merata.
Mengapa Standar Pelayanan Elektromedik Itu Penting?
Alat elektromedik seperti monitor jantung, mesin rontgen, alat terapi laser, dan berbagai perangkat medis lainnya merupakan bagian vital dalam proses pelayanan kesehatan. Namun, alat-alat ini memiliki karakteristik yang kompleks dan rentan mengalami kerusakan jika tidak dikelola dengan baik. Kerusakan atau malfungsi alat elektromedik dapat berakibat fatal, mulai dari diagnosa yang keliru hingga risiko keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.
Selain itu, tenaga elektromedis yang bertugas mengelola alat ini harus memiliki kompetensi khusus agar mampu melakukan instalasi, pemeliharaan, kalibrasi, dan perbaikan sesuai standar yang berlaku. Tanpa standar pelayanan yang jelas, kualitas pelayanan elektromedik dapat bervariasi dan berpotensi menimbulkan risiko.
Permenkes No. 65 Tahun 2016 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut, dengan menetapkan standar pelayanan elektromedik yang wajib dipatuhi oleh seluruh institusi kesehatan di Indonesia. Peraturan ini bertujuan menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan alat elektromedik serta memberikan perlindungan hukum bagi tenaga elektromedis dan pasien.
Isi dan Ruang Lingkup Permenkes No. 65 Tahun 2016
Permenkes ini mengatur tentang standar pelayanan elektromedik yang mencakup seluruh siklus pengelolaan alat, mulai dari:
- Perencanaan Kebutuhan Alat Elektromedik
Institusi kesehatan wajib melakukan analisis kebutuhan alat secara tepat dan terukur agar pengadaan alat sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
- Pengadaan dan Instalasi Alat Elektromedik
Pengadaan harus memenuhi standar kualitas dan sertifikasi, serta instalasi dilakukan oleh tenaga yang kompeten dengan prosedur yang benar.
- Pengujian dan Kalibrasi
Alat harus diuji dan dikalibrasi secara berkala untuk memastikan akurasi dan fungsi alat sesuai spesifikasi teknis.
- Pemeliharaan dan Perbaikan
Pemeliharaan rutin dan perbaikan cepat sangat penting untuk menjaga alat tetap berfungsi optimal dan mencegah gangguan pelayanan.
- Penghapusan Alat Elektromedik