Lihat ke Halaman Asli

Qurratul Aini

Mahasiswa

Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Padang

Diperbarui: 4 November 2023   13:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Padang - Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi sebuah negara yang dibayarkan oleh masyarakat. Pemungutan pajak menurut lembaga pemungutannya dibagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak daerah bagi pemerintah daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksaan pemerintahan di tingkat daerah.

Kontribusi pajak daerah sangat penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga untuk melaksanakan otonomi daerah, pemerintah harus dapat mengidentifikasi sektor-sektor yang dinilai potensial sebagai pendorong pembangunan daerah, terutama melalui upaya peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak provinsi terdiri dari tujuh jenis pajak dan pajak kabupaten/kota terdiri dari Sembilan jenis pajak daerah salah satunya adalah Pajak Reklame.

Pajak reklame dikenakan dengan alasan bahwa reklame dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau mengiklankan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan didengarkan dari suatu tempat umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. 

Pemerintah Kota Padang dalam memungut pajak daerah berupa Pajak Reklame telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Wilayah kota Padang diketahui terdapat banyak reklame yang dipasang di jalan yang berisikan iklan produk untuk menarik konsumen.

Mengutip pendapat Suparnyo dibukunya berjudul "Hukum Pajak Suatu Sketsa Asas" bahwa system pemungutan pajak itu dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:

1. Official Assessment System

Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.

2. Self Assessment System,

Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.

3. Withholding System

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline