Mohon tunggu...
Qurratul Aini
Qurratul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya Qurratul aini , mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Padang

4 November 2023   13:00 Diperbarui: 4 November 2023   13:05 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak

Badan pendapatan daerah (BAPENDA) kota Padang merupakan salah satu bagian dari Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD) yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan penagihan pajak daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah. Di samping tugas lainnya, salah satunya pajak reklame. Dilihat dari hal itu bahwa pemungutan pajak reklame di kota padang dilakukan oleh BAPENDA sebagai fiskus dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Dijelaskan dalam Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemugutan Pajak Reklame Pasal 2 bahwa setiap penyelenggaraan reklame harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota melalui kepala badan pendapatan daerah yang dilakukan terhadap penayangan reklame pertama kali dan perpanjangan masa tayang reklame (MTR). Untuk lebih jelasnya bisa dilihat https://jdih.padang.go.id/datapw/2365

BAPENDA dalam melakukan pemungutan pajak tentu saja mengalami hambatan yang sebagian besar berasal dari wajib pajak yang kurang taat akan peraturan yang telah ditetapkan. Seperti reklame yang tidak melakukan perpanjangan tapi tetap beroperasi serta beberapa lokasi titik reklame yang dijadikan pemasangan reklame tidak bisa lagi dijadikan tempat menyelenggarakan reklame.

Untuk itu kita sebagai masyarakat harus taat dalam membayar pajak terutama bagi yang mempunyai lahan untuk pemasangan reklame supaya pajak yang dibayar selanjutnya tidak mendapatkan denda yang memberatkan wajib pajak.

Qurratul Aini S.H., Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Andalas.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun