Lihat ke Halaman Asli

Saham Syariah di Kalangan Masyarakat

Diperbarui: 1 Desember 2023   13:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Tak asing lagi bagi kita mengetahui apa itu saham, banyak diantara kita sudah mengorbankan hartanya atau mengeluarkan uang atau dana untuk membeli sebuah saham, seiring berkembangnya zaman, saham sudah berkembang menjadi saham syariah, yang mana saham syariah bisa dilakukan oleh siapapun dan kalangan manapun. 

Ketika kita mempunyai saham itu artinya kita sudah berinvesatsi dan yang dimaksud dengan investasi disini adalah penanaman modal yang dimana modal yang kita keluarkan pada perusahaan tertentu dapat memberikan keutungan atau profit tetapi bisa juga ketika perusahaan mengalami kerugian tentunya juga berdampak pada investasi yang kita berikan. 

Saham adalah salah satu  instrumen di pasar modal yang paling diminati investor karena memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham yaitu surat berharga keuangan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan. 

Terdapat beberapa definisi dari perkembangan saham yakni saham syariah, saham syariah menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Yang dimaksud juga dengan saham adalah sebuah kertas yang tertera diatasnya adalah nama pemilik modal yang ingin menginvestasikan sebagian hartanya kepada perusahaan demi memperoleh keuntungan / deviden dikemudian hari, untuk pembagian deviden dilakukan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham) semakin besar modal yang dikeluarkan maka semakin besar pula kekuasannya diperusahaan tersebut. 

Saham syari'ah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan. suatu saham perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah:  seperti perjudian, riba, serta memproduksi barang yang diharamkan. Selain menurut OJK ada juga saham syariah menurut Dewan Syari'ah Nasional didefinisikan sebagai suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. 

Ada juga pendapat beberapa orang mengenai saham syariah antara lain menurut Firdaus (2005:12) saham syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah. Selanjutnya menurut Kurniawan (2008:43), Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam. Saham syariah yaitu saham yang kegiatan usaha dan pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Sebelum kita berinvestasi tentunya kita harus bisa memilih dan melihat perusahaan mana saja yang bisa menjalankan pasar modalnya dengan baik dan stabil agar kita dapat meminimalisir atau mengurangi resiko kerugian yang akan terjadi dimasa yang akan datang ketika kita ingin menjual kembali saham yang kita punya kepada orang lain.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline