Lihat ke Halaman Asli

Layanan Mediasi Dan Layanan Advokasi BK

Diperbarui: 15 April 2023   05:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

A. Layanan Mediasi

1. Pengertian Layanan Mediasi

Mediasi berasal dari kata "media" yang berarti perantara atau contact person. Mediasi,  berarti tindakan menyatukan dua hal yang awalnya terpisah; menciptakan hubungan antara dua kondisi yang berbeda; sehingga dua hal yang tidak sama bisa bersatu dengan cara yang positif.

Melalui mediasi atau koneksi, dua hal yang sebelumnya terpisah digabungkan; memperpendek jarak antara satu sama lain; meminimalkan perbedaan dan memaksimalkan persamaan; jarak antara keduanya semakin dekat. Kedua hal yang semula berbeda itu mendapat manfaat dari syafaat atau komuni untuk kepentingan keduanya.

Layanan mediasi adalah layanan  yang ditawarkan oleh penasehat kepada dua (atau lebih) pihak yang berkonflik. Ketidakcocokan membuat mereka saling berhadapan, saling berkonflik, saling bermusuhan. Pihak lawan sama sekali tidak damai dan bahkan mungkin ingin saling menghancurkan. Situasi seperti itu akan merugikan kedua belah pihak (atau lebih). Dengan layanan mediasi, konselor bertujuan untuk menengahi atau membangun hubungan timbal balik untuk mengakhiri dan menghindari konflik baru yang merugikan semua pihak yang terlibat.

2. Tujuan Layanan Mediasi

Tujuan dari mediasi ini adalah untuk menciptakan hubungan yang positif dan menguntungkan antara pihak yang bersengketa atau mahasiswa. UPT BK Layanan berperan sebagai perantara urusan lembaga, fakultas, mahasiswa dan orang tua
3. Contoh Layanan Mediasi

Berikut adalah contoh mediasi:

  • Guru menjadi pihak ketiga atau mediator ketika timbul konflik antar teman sekelas
  • Ketua RT bertindak sebagai mediator ketika terjadi perselisihan antar warga
  • Indonesia menjadi mediator ketika Kamboja dan Vietnam terlibat konflik, Swedia menjadi pihak ketiga dalam upaya penyelesaian konflik antara pemerintah Indonesia dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka).

B. Layanan Advokasi

1. Pengertian Layanan advokasi

Layanan Advokasi adalah layanan bimbingan yang membantu mahasiswa mendapatkan kembali hak-haknya yang diabaikan dan/atau dilanggar, sesuai dengan tuntutan karakter yang cerdas dan terpuji. Advokasi merupakan salah satu tugas konseling, yaitu. membela hak-hak pihak yang dirugikan. Seperti diketahui, setiap orang memiliki hak yang berbeda-beda, yang biasanya dirumuskan dalam dokumen-dokumen HAM (Hak Asasi Manusia). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline