Lihat ke Halaman Asli

Subhan Riyadi

TERVERIFIKASI

Abdi Negara Citizen Jurnalis

Erwiana TKW Asal Ngawi di Hongkong Hingga TIME

Diperbarui: 13 Desember 2015   12:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Erwiana Sulistiyaningsih"][/caption]Mandat Pembukaan UUD 1945 alinea pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”

Sudahkah, TKW asal Indonesia merasakan sesungguhnya kemerdeaan itu.  Sudahkah mereka terbebas dari penjajahan? Justru mereka tak ubahnya sapi perah, boleh di bilang tenaga mereka diperah sementara kesejahteraan mereka belum sepenuhnya terjamin, hingga nyawa taruhannya.

Kualitas keselamatam hidup warga negara indonesia (WNI) di negara asing perlu dipertanyakan. Hal ini masih didapatinya kekerasan terhdap Tenaga Kerja Wanita Indonesia (TKW).

Pemberitaan atas penyiksaan tidak manusiawi yang dialami Erwiana Sulistyaningsih TKW indonesia asal Ngawi Jawa Timur-Indonesia, dilakukan oleh majikan bernama LAW WANTUNG merupakan berita basi, mengapa??? Peristiwa serupa sejenak menguap, dalam sekejap mengendap, betapa mengenaskannya nasib mereka di negara asing. Padahal korelasi devisa mereka (TKW) terhadap indonesia tidak sedikit.

Hal ini mengingatkan kembali akan nasib tragis yang menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal indonesia seperti  kasus kekerasan terhadap TKW asal Indonesia: Nirmala Bonat: disetrika hingga melepuh, disiram air keras hingga cacat kulit pemanen. Siti Hajar: disiksa, diperkosa sang majikan, dipukul martil. Sumiati: disiksa, digunting bibir atas, dipukul. Modesta Rangga Eka: diiris telinganya dan disiksa, dipukul. Hariyatin: disiksa hingga buta permanen, dipotong gaji, tidak diberi makan dengan layak.

Muntik: Patah tulang belakang, lumpuh. Kikim Komala Sari: dipaksa melayani nafsu bejat majikan, disiksa hingga meninggal dan mayatnya dibuang di tempat sampah. Berikutnya; sumiati dan kawan-kawan, nasib tragis mereka ditangan majikan. Erniwati korban berikutnya (2014) mendapat perlakuan tidak manusiawi, tak segan-segan memukuli tubuh Erwiana hingga lebam dan membengkak, gaji ditahan. TKW asal Indonesia tak ubahnya seperti binatang, mengais rejeki dinegara orang guna meningkatkan taraf hidup keluarga, eh...ujung-ujungnya bukannya untung, hasilnya malah buntung.

Sementara kasus yang menimpa TKI/TKW Erwiana, besar kemungkinan besar “berulang” ke TKI/TKW lainnya, pasalnya selain kontrak kerja yang lemah terkesan mencari untung dan ini pula disebabkan kurang tegasnya pemerintah. Dalam kasus Erwi, PJTKI aktor paling bertanggungjawab atas perlakuan tidak manusiawi selama di Hongkong, terkesan lepas tangan setelah menerima bayaran (13/05/2013).

Penganiayaan TKI khususnya TKW seperti Erwiana sama halnya menginjak-injak harkat dan martabat bangsa sendiri, mereka beranggapan pemerintahan Indonesia seperti macan ompong, hanya berkoar-koar dikandang sendiri, sementara di luar tak bertaji. Kebiadaban majikan telah membawa Erwi masuk dalam daftar 100 orang paling berpengaruh di dunia versi majalah TIME. Hebatkan!!!

Tidak mampu menghidupi bangsa sendiri merupakan AIB terbesar bangsa ini, kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), tapi miskin Sumber Daya Manusia (SDM) yang memenuhi syarat untuk dikirim sebagai TKI.

Aplikasi lapangan jauh panggang dari pada api, sebagai bangsa indonesia tentu tidak mengaharapkan hal memalukan sekaligus memilukan seperti ini tidak terulang kembali. Memang tidak semudah membalik telapak tangan tak ada salahnya menciptakan lapangan pekerjaan di negeri sendiri, dengan berani mulai mengurangi pengiriman TKI/TKW tanpa keterampilan/keahlian, dengan menerapkan sistem yang baik, bener tur pener, lupakan budaya kongkalikong, persengkokolan ala kompeni tentu akan meminimalisir penyiksaan yang dialami pahlawan-pahlawan devisa tersebut.

Bunyi UUD 1945 pasal 26 bab Warga Negara “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara,” Sudahkah Pemerintah sekarang melihat SDM yang tersedia?? saya yakin program Nawacita yang digagas presiden Jokowi dapat mewujudkan aspirasi tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline