Lihat ke Halaman Asli

Yulius Roma Patandean

TERVERIFIKASI

English Teacher (I am proud to be an educator)

PGRI dan Perjuangannya untuk Pendidikan

Diperbarui: 29 September 2020   07:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: dok. Unifah Rosyidi

Bapak/Ibu pendidik Yth.

Insya Allah perjuangan kita satu lagi dikabulkan dengan terbitnya PP No. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan tunjangan PPPK.

PGRI menghaturkan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo. Setelah Klaster Pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, sekarang hal yang amat prinsip yang terus PGRI perjuangkan, di mana telah disampaikan di hadapan Bapak Presiden secara langsung, akhirnya dikabulkan.

Perjuangan demi perjuangan disampaikan dengan cermat, dengan objektif, memegang teguh kesopanan, kesantunan dan etika, memahami kondisi dan sabar sambil terus berdoa. Akhirnya terjawab sudah. Dalam pertemuan terakhir. Hal tersebut dimintakan dengan sangat.

Mari semua pendidik ASN, honorer, dan semuanya  bersatu padu untuk  mengabdi dengan benar, bekerja dengan sungguh-sungguh untuk pendidikan terbaik negeri ini.

Ini disampaikan dini hari, semoga menjadi kado bagi 51.000 guru yang lulus tes K2 tahun 2018.

Menolak lupa, bahwa PP PPPK  disampaikan bapak Presiden tahun 2017 pada HUT PGRI tanggal 28 Desember 2017 dimana dalam PP tersebut, semua honorer dikategorikan sama dan tidak ada perlakuan  khusus kepada mereka yang telah berusia 35 tahun ke atas.

PGRI merasa kurang adil dan memohon agar ada perlakukan khusus. Sehigga tanggal 6 Desember 2018, PGRI diundang ke istana negara menyampaikan persoalan honorer. Kemudian lahirlah PERMENPAN bulan Februari 2018, bahwa pada tes sesama honorer usia 35 tahun ke atas yang terdaftar dalam K2 dan khusus untuk daerah Papua dan Maluku, meminta afirmasi khusus sesuai dengan keadaan daerah tersebut.

Bahkan PGRI juga yang meminta agar passing grade di sesuaikan dan kontrak sekali tidak tiap tahun. Jelas rekam jejaknya, berita dan dokumentasi perjuangan tersebut ada.

Sejatinya PGRI berjuang untuk semua honorer K dan non K, dan jangan coba-coba memaksakan pengangkatan  honorer tanpa tes. Oleh karena hal tersebut tidak sesuai UU ASN.

Menurut Prof. Unifah Rosyidi, selama UU ASN belum diubah, PGRI berjuang pada apa yang memungkinkan diperjuangkan seperti hal tersebut di atas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline