Lihat ke Halaman Asli

Ombrill

TERVERIFIKASI

Videografer - Content Creator - Book Writer

BeritaSatu TV PHK 70% Karyawannya

Diperbarui: 16 Maret 2022   15:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Hari ini di WAG tersebar berita tentang PHK massal BeritaSatu TV. Dalam WAG tersebut, diinfokan televisi ini mem-PHK 70% karyawannya. Keputusan miris ini diumumkan melalui zoom meeting dan langsung dieksekusi hari ini, Rabu sampai Jumat.

Soal PHK karyawan stasiun televisi sudah saya tulis di Kompasiana ini sembilan bulan lalu, tepatnya pada 8 Juni 2021. Saat itu saya sempat bercakap-cakap dengan teman saya yang sempat menjadi anak buah di salah satu stasiun televisi swasta, tempat saya bekerja dahulu. Teman saya ini ternyata telah di-PHK. Setelah itu pun saya juga sempat berjumpa dengan teman lain, yang juga telah kena imbas di-pensiun dini-kan (pendi) oleh manajemen stasiun televisi lain.

  

PHK di stasiun televisi sebenarnya bukan isu baru. Sejak Pandemi Corona melanda negeri yang kita cintai ini, satu demi satu stasiun televisi tak lagi kuasa mempekerjakan banyak karyawan. Mereka yang dianggap tak produktif, atau seringkali dianggap melanggar aturan perusahaan, diminta HRD untuk mengundurkan diri. Selebihnya, mereka ditawari HRD untuk pensiun dini.

Pandemi Corona menjadi momentum HRD untuk efisiensi anggaran SDM. Terlebih lagi dengan modal UU Ciptakerja yang membuat posisi karyawan menjadi lemah. Baik karyawan, maupun perusahaan, mengalami posisi sulit. Di posisi karyawan, skema pesangon yang sebelum UU Ciptakerja disahkan, telah berubah. Sementara bagi perusahaan, pendapatan dari iklan di masa Pandemi, terjun bebas. Ingat! Hidup mati stasiun televisi swasta dari pendapatan iklan.

PHK di beberapa stasiun televisi yang telah saya tulis sebelumnya, tidaklah heboh. Diketahui, karyawan yang terkena PHK mendapat pesangon yang layak. Begitu juga dengan karyawan yang lebih suka mem-pendi-kan diri, mendapat nilai yang win-win, sehingga antara karyawan dan manajemen bisa golden shake hand dengan mulus.

Namun, PHK karyawan televisi swasta kembali heboh, ketika HRD BeritaSatu TV mem-PHK 70% karyawannya. Boleh jadi, kehebohan ini muncul lantaran PHK sangat mendadak, yang jelas mengagetkan karyawan televisi milik Lippo Group ini. Jelas heboh, karena tidak lama lagi Ramadhan dan tentu saja Idul Fitri. Bagi karyawan, THR merupakan momentum yang sangat dinantikan. Dulu, saat masih bekerja di stasiun televisi, dua 'momentum raksasa' yang selalu saya nantikan adalah THR dan bonus akhir tahun. Terbayang, harapan besar karyawan, Ketika harus di-PHK sebelum mendapatkan THR.   

Kehebohan yang membuat hati sedih juga, jika di-PHK, uang pesangon tidak lantas diberikan penuh, melainkan dicicil. Hal ini juga sudah terjadi di BeritaSatu TV. Dalam WAG ini terinfokan, PHK sebetulnya sudah terjadi pada Oktober 2021. Saat itu PHK Gelombang 1. Sampai saat ini, pesangon karyawan yang sudah lebih dulu di-PHK, masih belum selesai dicicil.

Kompasianers, gelombang PHK di BeritaSatu TV ini bukan cuma di struktur karyawan staff, melainan juga manajemen, termasuk Wakil Pemimpin Redaksi, sejumlah Manager, para Eksekutif Produser, Produser, Presenter, Reporter, maupun Camera Person (Campers).

Sejumlah teman saya juga ada di BeritaSatu TV. Sampai tulisan ini diposting, saya belum sempat menghubungi mereka, dan belum mengetahui tentang nasib mereka. Namun begitu, dalam kesempatan ini, saya turut prihatin dengan apa yang terjadi di BeritaSatu TV. Saya berdoa, semoga teman-teman yang kebetulan di-PHK, mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja dengan penuh dan sehera mendapat pekerjaan yang jauh lebih baik. Aamiin.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline