TANGERANG - Setelah pembongkaran gedung eks Terminal Sentiong, Pemerintah Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. Diduga bongkar masjid tanpa musyawarah. Kejadian itu dilakukan pada Sabtu, (5/7/2025). sekira pukul 09.00 WIB.
Pembongkaran tersebut didasari atas hasil peralihan hibah tanah bengkok yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Hal tersebut berdasarkan hasil mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor: 207/Pdt.G/2022/PN.Tng.
Ahmad Yani selaku Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Nuruttijaroh menyayangkan sikap arogan Pemerintah Desa Tobat yang membongkar Masjid tanpa dilakukan Musyawarah. Menurutnya masjid tersebut dibangun sebagian atas swadaya masyarakat (pedagang) dan mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama (Kemanag) Kabupaten Tangerang.
"Tidak ada musyawarah sama sekali, harusnya sebelum dibongkar musyawarah dulu, masjid ini juga dibangun sebagian atas swadaya masyarakat dan punya izin resmi dari Kementerian Agama," Kata Ahmad Yani kepada awak media. Sabtu, (5/7/2025).
Ustadz Ahmad Yani, Ketua DKM Masjid Jami Nuruttijaroh Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang/dokpri
Lanjut, Ahmad Yani, dia menceritakan saat pembongkaran tersebut, saat itu dirinya sedang di rumah tiba-tiba ada salah satu pedagang memberitahukan melalui telepon bahwa Masjid sudah dibongkar.
"Pas kejadian pembongkaran (Masjid-red), saya sedang dirumah tiba-tiba ada yang ngasih tau masjid dibongkar," sambungnya dengan nada sedih.
Mendengar kejadian pembongkaran Masjid dirinya langsung mengecek ke lokasi dan langsung menyelamatkan barang-barang didalam masjid.
"Saya cek ke lokasi, saya langsung menyelamatkan barang-barang kaya mimbar, sajadah terus lemari yang berisi Al-Qur'an," tukasnya.
Selain itu, Saprudin PKL di Eks Terminal Sentiong dirinya menyaksikan pembongkaran Masjid. Pada saat itu dirinya sedang istirahat (tidur) di teras Masjid. Tiba-tiba terbangun melihat Alat Berat didepan Masjid dan langsung merusak atap Masjid.