Dalam kehidupan modern yang semakin berkembang, topik mengenai kontrasepsi menjadi perbincangan yang luas, baik dalam aspek kesehatan, sosial, maupun agama. Dalam agama islam, masalah kontrasepsi seringkali menjadi bahan diskusi yang cukup kompleks, mengingat adanya perbedaan pendapat antara para ulama mengenai hukum dan keabsahannya. Beberapa melihatnya sebagai hal yang diperbolehkan dengan berbagai alasan, sementara yang lainnya memiliki pandangan yang lebih hati-hati, bahkan menentang penggunaannya. Artikel ini bertujuan untuk mengupas bagaimana penggunaan kontrasepsi dipandang dalam perspektif agama Islam, serta memberikan wawasan tentang prinsip-prinsip dasar yang mendasari pandangan tersebut.
Kontrasepsi ialah alat yang digunakan untuk mencegah kehamilan. Ada beberapa jenis kontrasepsi yang umumnya dikenal yaitu Pil KB, KB Implan, Suntik KB, IUD, Implan, kondom, dan kalender.
Prinsip Dasar Dalam Islam Terkait Reproduksi
Islam memberikan panduan yang sangat jelas mengenai pentingnya menjaga kelangsungan hidup manusia, baik secara fisik maupun rohaniah. Dalam konteks reproduksi, Islam mengajarkan bahwa berkeluarga dan memiliki anak adalah hal yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bahkan bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku berbangga-bangga dengan banyaknya umatku di hari kiamat” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menunjukkan bahwa memiliki anak merupakan bagian dari berkah kehidupan yang diinginkan dalam Islam.
Namun, Islam juga mengakui bahwa setiap individu dan keluarga memiliki kebutuhan, keadaan ekonomi, fisik, serta sosial yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dalam konteks keluarga berencana dan kontrasepsi, prinsip Islam yang menekankan keseimbangan (tasfiyah) dan kemaslahatan (kemanfaatan) sangat penting untuk dipahami.
Pandangan Islam Terkait Penggunaan Kontrasepsi
Tidak ada dalil dalam al-qur’an maupun hadis yang jelas terkait dengan pengunaan kontrasepsi. Oleh karena itu, penggunaan kontrasepsi dalam program keluarga berencana dikembalikan lagi pada kaidah hukum Islam, yaitu:
والأصلفيالعقودوالمعاملاتالصحةحتىيقومدليلعلىالبطلانوالتحريم
Artinya : “pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Berdasarkan kaidah tersebut, maka hukum asal dari penggunaan kontrasepsi adalah mubah. Tetapi dalam keadaan atau kondisi tertentu, maka hukum penggunaan kontrasepsi ini bisa berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau bahkan haram. Hukum penggunaan kontrasepsi sebagai alat untuk mencegah kehamilan hukumnya mubah jika bertujuan untuk mengatur jarak kehamilan atau kesehatan.(Dyna Prasetya Septianingrum, 2020).
Adapun ayat-ayat al-Qur’an yang dapat dijadikan sebagai dalil diperbolehkannya kontrasepsi, yaitu: