Lihat ke Halaman Asli

Novia Ramadani

Mahasiswa Teknik Elektromedis Poltekkes Kemenkes Jakarta II

Strategi Meningkatkan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan Primer di Iindonesia: Analisis Berdasarkan Permenkes No. 65 Tahun 2016

Diperbarui: 16 Mei 2025   14:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

PENDAHULUAN 

Pelayanan kesehatan primer memiliki peran vital dalam sistem kesehatan nasional. Sebagai titik pertama kontak masyarakat dengan layanan kesehatan, fasilitas kesehatan primer seperti Puskesmas, klinik pratama, dan praktik mandiri dokter bertanggung jawab dalam menyelenggarakan layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang komprehensif. Namun, tantangan besar masih dihadapi dalam hal akses dan kualitas layanan di seluruh wilayah Indonesia. Untuk menjawab permasalahan ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Primer.

Regulasi ini hadir sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer yang bermutu, merata, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Artikel ini akan mengulas strategi peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan primer di Indonesia berdasarkan analisis terhadap Permenkes Nomor 65 Tahun 2016, dengan menyoroti konteks kebijakan, tantangan implementasi, serta arah kebijakan ke depan.

Latar Belakang dan Tujuan Permenkes Nomor 65 Tahun 2016

 Permenkes No. 65 Tahun 2016 disusun sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer yang standar dan seragam di seluruh Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memastikan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan primer mampu memberikan layanan yang aman, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan masyarakat. 

Dalam konteks desentralisasi dan kondisi geografis Indonesia yang luas dan beragam, standar pelayanan kesehatan primer menjadi instrumen penting untuk menghindari disparitas layanan antar daerah. Permenkes ini mengatur jenis layanan minimal yang harus tersedia, standar kompetensi tenaga kesehatan, mekanisme rujukan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi mutu pelayanan.

Strategi Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Primer

 Akses pelayanan kesehatan mencakup aspek geografis, ekonomi, dan sosial budaya yang memengaruhi kemampuan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan. Berdasarkan Permenkes 65/2016, beberapa strategi yang diterapkan pemerintah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan primer meliputi: 

1. Pemerataan Fasilitas Kesehatan 

Pemerintah mendorong pembangunan dan penguatan fasilitas kesehatan primer di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Upaya ini dilakukan melalui pembangunan Puskesmas baru, revitalisasi sarana prasarana, dan penyediaan alat kesehatan dasar. Pendekatan ini mendekatkan layanan kepada masyarakat, mengurangi hambatan geografis, dan meningkatkan ketersediaan layanan. 

2. Distribusi Tenaga Kesehatan yang Merata 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline