PENDAHULUAN
Pelayanan kesehatan primer memiliki peran vital dalam sistem kesehatan nasional. Sebagai titik pertama kontak masyarakat dengan layanan kesehatan, fasilitas kesehatan primer seperti Puskesmas, klinik pratama, dan praktik mandiri dokter bertanggung jawab dalam menyelenggarakan layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang komprehensif. Namun, tantangan besar masih dihadapi dalam hal akses dan kualitas layanan di seluruh wilayah Indonesia. Untuk menjawab permasalahan ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Primer.
Regulasi ini hadir sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer yang bermutu, merata, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Artikel ini akan mengulas strategi peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan primer di Indonesia berdasarkan analisis terhadap Permenkes Nomor 65 Tahun 2016, dengan menyoroti konteks kebijakan, tantangan implementasi, serta arah kebijakan ke depan.
Latar Belakang dan Tujuan Permenkes Nomor 65 Tahun 2016
Permenkes No. 65 Tahun 2016 disusun sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer yang standar dan seragam di seluruh Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memastikan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan primer mampu memberikan layanan yang aman, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks desentralisasi dan kondisi geografis Indonesia yang luas dan beragam, standar pelayanan kesehatan primer menjadi instrumen penting untuk menghindari disparitas layanan antar daerah. Permenkes ini mengatur jenis layanan minimal yang harus tersedia, standar kompetensi tenaga kesehatan, mekanisme rujukan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi mutu pelayanan.
Strategi Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Primer
Akses pelayanan kesehatan mencakup aspek geografis, ekonomi, dan sosial budaya yang memengaruhi kemampuan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan. Berdasarkan Permenkes 65/2016, beberapa strategi yang diterapkan pemerintah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan primer meliputi:
1. Pemerataan Fasilitas Kesehatan
Pemerintah mendorong pembangunan dan penguatan fasilitas kesehatan primer di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Upaya ini dilakukan melalui pembangunan Puskesmas baru, revitalisasi sarana prasarana, dan penyediaan alat kesehatan dasar. Pendekatan ini mendekatkan layanan kepada masyarakat, mengurangi hambatan geografis, dan meningkatkan ketersediaan layanan.
2. Distribusi Tenaga Kesehatan yang Merata