UU Cipta Kerja hadir ketika kata Omnibus Law menjadi topik pidato pada tanggal 20 Oktober 2019 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang ingin meluncurkan regulasi penghambat lapangan kerja serta menghambat pertumbuhan UMKM. Undang-Undang ini menuai banyak kecaman dan protes dari rakyat. Beberapa alasan penolakan ini didasarkan pada kenyataan bahwa substansi Undang-Undang merugikan bagi keberlangsungan tenaga kerja yang sebelumnya diatur lebih baik dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada 5 Oktober tahun 2020, pemerintah secara tiba-tiba mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pengesahan yang secara tiba-tiba ini, menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat. Masyarakat pun turut meramaikan pada linimasa media sosial dengan memenuhi kolom komentar di Twitter, sehingga kasus ini telah menjadi trending topic dunia. Akun media sosial yang bertebaran di linimasa terdiri dari berbagai macam kalangan , namun menariknya adalah beberapa dari akun- akun tersebut mayoritas menggunakan avatar (foto profil) artis K-pop. Tingginya animo masyarakat terhadap K-pop menjadi salah satu hal yang sangat diminati dan banyak dicari.
K-popers mulai menunjukkan eksistensi dan kekuatan mereka dengan turut serta membantu memobilisasi perstiwa Omnibus Law UU Cipta Kerja di media sosial twitter. Hadirnya fenomena gerakan sosial dan aktivisme yang dilakukan secara digital yang disuarakan oleh komunitas pecinta musik Korea (K-popers) di media sosial twitter terus dilakukan dalam rangka mengawal kasus Omnibus Law UU Cipta Kerja.
K-popers turut bergabung dalam menaikkan isu Omnibus law karena motivasi untuk menegakkan keadilan atas substansi UU yang merugikan, serta membunuh keberlangsungan tenaga kerja di Indonesia. Substansi dalam UU Cipta Kerja seperti pasal 77A yang tertulis bahwa "pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu". Begitupula pada pasal 79 yaitu dipangkasnya kebijakan atas hari libur membuat hak pekerja untuk mendapatkan dua hari libur dalam sepekan , dipangkas menjadi hanya satu hari. Selain pemangkasan hari libur, pelaksanaan waktu istirahat tersebut pula diatur dalam perjanjian kerja antara pengusaha-pekerja memberikan jalan bagi pengusaha nakal untuk menindas buruh. Terdapat perubahan pasal dan penghapusan mengenai pengupahan yang menuai kontroversi terutama di kalangan buruh. Hal ini dinilai dapat memperkecil upah yang didapatkan buruh daripada penghasilan sebelumnya. Oleh karena beberapa alasan tersebut, substansi dari UU Cipta Kerja dirasa merugikan, dan karena alasan tersebutlah menjadikan motivasi utama K-popers dalam melakukan gerakan politik penolakan Omnibus Law di media sosial twitter. Dalam proses aktivisme terhadap penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, K-popers semata-mata merespon hak bersuara sebagai warga negara. Tugas mereka adalah mengingatkan kepada pemimpin negara bahwa masih terdapat komunitas K-popers yang peduli akan berjalannya demokrasi dan kehidupan bernegara. Maka, jika pemerintah membuat kebijakan yang merugikan rakyat: K-popers Siap Membela yang Lemah !.
Komentar Netizen K-popers tidak acuh terhadap demokrasi Indonesia. (Sumber : Facebook.com)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI