Pengawasan Terintegrasi Obyek Bawah Laut untuk Menegakkan Kedaulatan dan Keberlanjutan Sumber Daya Maritim Indonesia
Laut Indonesia menyimpan kekayaan yang begitu besar, tidak hanya pada permukaannya tetapi juga jauh di bawah dasar lautnya. Di sanalah tersimpan berbagai objek strategis seperti Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), pasir dasar laut, kabel dan pipa bawah laut, hingga artefak sejarah dan sumber daya mineral yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Kekayaan bawah laut ini bukan hanya aset bangsa, tetapi juga bagian dari kedaulatan negara yang wajib dijaga. Namun, selama ini pengawasan terhadap objek-objek tersebut masih berjalan secara sektoral, parsial, dan belum terintegrasi dalam satu sistem nasional yang kuat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), memiliki mandat besar untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya bawah laut berjalan sesuai hukum, berwawasan lingkungan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara. Namun, kompleksitas tantangan pengawasan bawah laut mulai dari keterbatasan teknologi, tumpang tindih kewenangan, hingga lemahnya data dasar membutuhkan pembaruan pendekatan.
Karena itu, diperlukan sebuah konsep pengawasan terintegrasi objek bawah laut yang menggabungkan unsur kelembagaan, teknologi, sumber daya manusia, serta sistem data dan informasi dalam satu ekosistem pengawasan nasional.
Konsep pengawasan terintegrasi ini menempatkan laut bukan semata sebagai ruang ekonomi, tetapi juga sebagai ruang kedaulatan dan ekologi yang harus dijaga. Gagasan utamanya adalah membangun sistem pengawasan yang holistik, berbasis data, dan kolaboratif lintas lembaga. Dengan demikian, seluruh aktivitas di bawah permukaan laut mulai dari eksploitasi pasir dasar, instalasi pipa dan kabel bawah laut, hingga pengangkatan BMKT serta aktivitas dibawah laut lainnya dapat dikendalikan secara transparan dan berkelanjutan.
Pertama, pengawasan terintegrasi ini harus dimulai dari inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh objek bawah laut yang berada dalam yurisdiksi Indonesia.
Saat ini, data tentang objek bawah laut masih tersebar di berbagai lembaga, mulai dari KKP, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kebudayaan hingga TNI AL. Padahal, keberhasilan pengawasan sangat bergantung pada kejelasan data dasar.
Inventarisasi tersebut meliputi pendataan BMKT dan artefak sejarah, lokasi pengambilan pasir laut, jalur pipa minyak dan gas, jaringan kabel komunikasi bawah laut, hingga struktur buatan seperti terumbu buatan, platform, dan blok beton untuk budidaya. Termasuk di dalamnya adalah wilayah-wilayah sensitif seperti terumbu karang, padang lamun, serta kawasan konservasi yang rawan terganggu oleh aktivitas manusia. Dengan peta inventarisasi yang akurat, setiap objek dapat diberi identitas hukum dan status pengawasan yang jelas.
Kedua, diperlukan sistem perizinan yang terintegrasi dan berbasis digital untuk seluruh kegiatan yang berkaitan dengan objek bawah laut.