Lihat ke Halaman Asli

Sadewa Wibowo

Penulis di rumah

Fredrich Yunadi: Pengawalan Pejabat di Luar RI 1 dan RI 2 Dinilai Berlebihan

Diperbarui: 22 September 2025   14:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fredrich Yunadi Pengacara senior. Dok. pribadi. 

Jakarta --- Pengacara senior Indonesia, Fredrich Yunadi, memberikan pandangan kritis terkait praktik pengawalan terhadap pejabat negara di luar Presiden (RI 1) dan Wakil Presiden (RI 2). Menurutnya, penggunaan pengawalan semacam itu terlalu berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Ya memang sewajarnya begitu, karena pengawalan itu hanya berlaku untuk RI 1 dan RI 2. Selain itu, sebetulnya tidak termasuk, dan tidak ada aturan yang mengatur untuk diberikan pengawalan khusus," ujar Fredrich saat diwawancarai.

Ia menegaskan, pada praktiknya memang pernah ada kebijakan Polri yang memberikan fasilitas pengawalan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR. Namun, menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan prinsip undang-undang.

"Seharusnya kebijakan tersebut terlalu berkelebihan. Karena pengawalan itu kan dilihat dari kepentingannya. Kalau memang ada ancaman nyata, tentu setiap orang berhak meminta pengamanan dari aparat penegak hukum. Tapi kalau tidak ada ancaman, rasanya itu justru menimbulkan kesan seolah pejabat berbeda dari masyarakat umum," jelas Fredrich.

Lebih jauh, ia menilai penggunaan pengawalan untuk kalangan pejabat publik di luar lingkup Presiden dan Wakil Presiden justru berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial. "Mereka kan dipilih oleh rakyat, jadi seharusnya tidak perlu menonjolkan diri dengan pengawalan yang berlebihan."

Ketika disinggung mengenai sanksi hukum, Fredrich menekankan bahwa belum ada peraturan yang secara tegas melarang maupun memperbolehkan. "Himbauan boleh saja, tapi tidak ada ancaman pidana. Itu kembali pada bagaimana masyarakat menafsirkan. Karena dalam undang-undang, memang tidak ada aturan yang melarang atau memperbolehkan secara spesifik," ungkapnya.

Di akhir wawancara, Fredrich menambahkan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak untuk melapor kepada aparat penegak hukum bila merasa perlu. "Ya, melapor itu kan hak setiap warga negara. Tetapi, ditindaklanjuti atau tidak, itu tergantung aparat penegak hukum."

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline