Lihat ke Halaman Asli

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Undang-Undang

Diperbarui: 24 Mei 2024   09:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar : Freepik

Dikutip dari Green Publisher, Dalam karya tulis ilmiah mencantumkan sumber referensi adalah hal yang krusial. Salah satu sumber referensi yang sering digunakan adalah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang (UU). Artikel ini akan membahas cara menulis daftar pustaka dari Undang-Undang dengan format yang baik dan benar.

Komponen Penting

Saat menulis daftar pustaka dari Undang-Undang, ada beberapa komponen penting yang harus dicantumkan:

Nama Lembaga/Negara Penerbit: Umumnya ditulis sebagai "Pemerintah Indonesia"

Judul Undang-Undang: Cantumkan judul lengkap UU beserta nomornya, misalnya "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif"

Tahun Penetapan: Masukkan tahun UU tersebut ditetapkan.

Lembaran Negara: Sertakan informasi mengenai Lembaran Negara tempat UU tersebut dipublikasikan, termasuk nomor dan tahun terbit.

Format Penulisan

Berikut format penulisan daftar pustaka dari Undang-Undang:

Nama Lembaga/Negara Penerbit. (Tahun). Judul Undang-Undang Nomor [Nomor] Tahun [Tahun]. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun [Tahun], Nomor [Nomor], Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor [Nomor] (jika ada).

Contoh Penulisan

Pemerintah Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8470.

Pencantuman Pasal (Optional)

Jika Anda mengacu pada pasal tertentu dalam UU, Anda bisa menambahkan informasi tersebut setelah judul UU, diapit tanda kurung. Contoh:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline