Lihat ke Halaman Asli

Mukhtar Komarudin

Pendamping UMKM, Pendamping Halal, Pengurus Forum UMKM KBB

wahai UMKM ingat setahun lagi Produk wajib Sertifiksi Halal

Diperbarui: 6 Oktober 2025   19:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Pribadi MUkhtar Komarudin pada saat Proses Verval halal ke penjual nasi goreng

Ingat, mulai Oktober 2026 semua produk UMKM harus bersertifikat Halal

Wakil Ketua 3 Forum UMKM Kabupaten Bandung Barat, Mukhtar Komarudin, mengingatkan kembali kepada seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bahwa mulai Oktober 2026, semua produk pangan, minuman, obat tradisional, kosmetik, hingga bahan tambahan pangan wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta peraturan turunannya yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Mukhtar menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pelaku usaha terhadap konsumen muslim yang ingin memastikan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Dengan adanya sertifikat halal, kepercayaan masyarakat terhadap produk UMKM akan meningkat, sehingga dapat membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Selain itu, Mukhtar juga mengimbau agar para pelaku UMKM segera mempersiapkan diri sejak dini. Hal ini dapat dilakukan dengan mulai memeriksa bahan baku, memastikan tidak ada bahan yang haram atau najis, serta mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Forum UMKM KBB atau lembaga terkait. Dengan begitu, proses sertifikasi halal akan lebih mudah dan cepat dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan bahwa Forum UMKM Kabupaten Bandung Barat siap mendampingi para pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal, mulai dari tahap pendaftaran di sistem SIHALAL BPJPH, hingga audit dan penerbitan sertifikat oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kerjasama dan kesadaran bersama menjadi kunci agar tidak ada pelaku usaha yang tertinggal dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal tersebut.

Dengan adanya kewajiban sertifikat halal pada Oktober 2026 nanti, diharapkan seluruh produk UMKM di Kabupaten Bandung Barat dapat bersaing lebih kuat, tidak hanya dalam kualitas, tetapi juga dalam jaminan kehalalan dan keamanan produk. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia dan meningkatkan daya saing UMKM di pasar global.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline