Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa pada tahun 2025, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa anggaran untuk THR dan gaji ke-13 telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan ASN terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 mengarahkan kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi belanja. Namun, efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai, termasuk THR dan gaji ke-13. Fokus efisiensi diarahkan pada pos-pos seperti sewa gedung, perjalanan dinas, jasa konsultan, dan belanja operasional lainnya.
Selain itu, bagi ASN di instansi pusat, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100%, sementara untuk ASN di instansi daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat diberikan hingga 100%, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
THR biasanya dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni atau Juli. Tujuan dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Per 1 Januari 2025, gaji pokok PNS mengalami penyesuaian. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG):
Golongan I (Juru)
Golongan Ia:
MKG 0 tahun: Rp1.560.800
MKG 26 tahun: Rp2.335.800
Golongan Ib: