Lihat ke Halaman Asli

Relevansi Penanggulangan Cybercrime dengan Hukum Pidana

Diperbarui: 18 April 2019   00:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20151021181725-12-86435/bareskrim-tangkap-ratusan-wna-tersangka-cyber-crime

Pada dasarnya kebijakan legislatif atau kebijakan perundang-undangan, secara fungsional dapat dilihat sebagai bagian dari perencanaan dan mekanisme penanggulangan kejahatan.

Bahkan dapat dikatakan sebagai langkah awal (Muladi dan Barda, 1992: 198).

Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence).

Dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare).

Oleh karena itu, dapat dikatakan, bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari politik kriminal ialah "perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat".

Wajar pulalah apabila kebijakan atau politik hukum pidana juga merupakan bagian integral dari kebijakan atau politik sosial (social policy).

Kebijakan sosial (social policy) dapat diartikan sebagai usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Dan sekaligus mencangkup perlindungan masyarakat.

Jadi di dalam pengertian "social policy" sekaligus tercakup di dalamnya "social welfare" dan "social defence policy" (Barda, 2002: 29).

Tidak mudah untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai suatu tindak pidana artinya ada beberapa proses yang harus dilalui.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline