Selain kajian yang mendalam mengenai perbuatan itu dari sudut kriminologi, maka harus dipertimbangkan pula beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Yaitu tujuan hukum pidana itu sendiri.
Penetapan perbuatan yang tidak dikehendaki, perbandingan antara sarana dan hasil kemampuan badan penegak hukum (Sudarto, 1977: 32).
Oleh karena itu, diperlukan kajian pertimbangan strategis yang mendalam mengenai kriminalisasi kejahatan teknologi informasi tersebut berupa kebijakan/politik kriminal.
Berkaitan dengan teori-teori kebijakan hukum pidana di atas.
Maka dalam hal penggunaan hukum pidana pada upaya pencegahan dan penanggulangan cybercrime sangat relevan mengingat bahaya-bahaya dan kerugian.
Yang ditimbulkan dari meningkat pesatnya kejahatan teknologi informasi tersebut menjadi pertimbangan yang sangat layak (Suhariyanto, 2013: 43).
Jika dilihat dari statistik pemilik dan pengguna komputer dan internet di Indonesia.
Memang angkanya masih relatif kecil dibandingkan populasi penduduk.
Namun demikian, potensi kerugian yang ditimbulkannya tidak berbanding lurus dengan jumlah pengguna.
Atau dengan kata lain potensi kerugian tidak dapat diperkirakan nilainya maupun jumlah korbannya (Suhariyanto, 2013: 44).