Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Relevansi Penanggulangan Cybercrime dengan Hukum Pidana

18 April 2019   00:20 Diperbarui: 18 April 2019   00:27 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20151021181725-12-86435/bareskrim-tangkap-ratusan-wna-tersangka-cyber-crime

Selain kajian yang mendalam mengenai perbuatan itu dari sudut kriminologi, maka harus dipertimbangkan pula beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Yaitu tujuan hukum pidana itu sendiri.

Penetapan perbuatan yang tidak dikehendaki, perbandingan antara sarana dan hasil kemampuan badan penegak hukum (Sudarto, 1977: 32).

Oleh karena itu, diperlukan kajian pertimbangan strategis yang mendalam mengenai kriminalisasi kejahatan teknologi informasi tersebut berupa kebijakan/politik kriminal.

Berkaitan dengan teori-teori kebijakan hukum pidana di atas.

Maka dalam hal penggunaan hukum pidana pada upaya pencegahan dan penanggulangan cybercrime sangat relevan mengingat bahaya-bahaya dan kerugian.

Yang ditimbulkan dari meningkat pesatnya kejahatan teknologi informasi tersebut menjadi pertimbangan yang sangat layak (Suhariyanto, 2013: 43).

Jika dilihat dari statistik pemilik dan pengguna komputer dan internet di Indonesia.

Memang angkanya masih relatif kecil dibandingkan populasi penduduk.

Namun demikian, potensi kerugian yang ditimbulkannya tidak berbanding lurus dengan jumlah pengguna.

Atau dengan kata lain potensi kerugian tidak dapat diperkirakan nilainya maupun jumlah korbannya (Suhariyanto, 2013: 44).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun