Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Relevansi Penanggulangan Cybercrime dengan Hukum Pidana

18 April 2019   00:20 Diperbarui: 18 April 2019   00:27 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20151021181725-12-86435/bareskrim-tangkap-ratusan-wna-tersangka-cyber-crime

Pada dasarnya kebijakan legislatif atau kebijakan perundang-undangan, secara fungsional dapat dilihat sebagai bagian dari perencanaan dan mekanisme penanggulangan kejahatan.

Bahkan dapat dikatakan sebagai langkah awal (Muladi dan Barda, 1992: 198).

Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence).

Dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare).

Oleh karena itu, dapat dikatakan, bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari politik kriminal ialah "perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat".

Wajar pulalah apabila kebijakan atau politik hukum pidana juga merupakan bagian integral dari kebijakan atau politik sosial (social policy).

Kebijakan sosial (social policy) dapat diartikan sebagai usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Dan sekaligus mencangkup perlindungan masyarakat.

Jadi di dalam pengertian "social policy" sekaligus tercakup di dalamnya "social welfare" dan "social defence policy" (Barda, 2002: 29).

Tidak mudah untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai suatu tindak pidana artinya ada beberapa proses yang harus dilalui.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun