Lihat ke Halaman Asli

Wahyu irawan

Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Anggaran IMO Disunat, PT KAI Nombok Biaya Prasarana

Diperbarui: 13 Maret 2018   12:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Grafis peraturan IMO

Kereta api merupakan moda transportasi yang digemari oleh masyarakat Indonesia saat ini, karena bebas macet dan nyaman saat digunakan. Bukan hanya nyaman namun menggunakan moda transportasi kereta api juga dapat menikmati pemandangan indah yang berbeda-beda disetiap daerahnya.

Perkeretaapian diselenggarakan karena memiliki tujuan untuk memperlancar perpindahan orang maupun barang secara masal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lacar untuk menunjang pertumbuhan pembangunan nasional.

Perlu kita ketahui bahwa moda transportasi kereta ini membutuhkan perawatan yang rutin untuk menjaga agar sarana prasarana perkeretaapian agar tetap layak untuk beroperasi. Perawatan yang ada dalam perkeretaapian itu meliputi perawatan jalur kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi seperti persinyalan, telekomunikasi, serta listrik agar kereta api lacar dalam operasinya. Undang-Undang no 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian juga menerangkan bahwa pengoperasian prasarana kereta api itu wajib memenuhi standar kelayakan operasi.

Tentu dalam melakukan penyelenggaraan, perawatan dan pengoperasian sarana prasarana perkeretaapian itu membutuhkan biaya biaya agar selalu memenuhi standar kelayakan dalam beroperasi.

Berdasarkan PERPRES 53 Tahun 2012 menjelaskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara Pemerintah melalui Menteri menyediakan biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara yang dialokasikan dalam APBN atau APBN-P yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk meningkatkan kualitas perkeretaapian yang ada maka dibutuhkan biaya, pembiayaan yang ada salah satunya adalah Infrastructure Maintenance Operation (IMO).

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan bahwa dana IMO ini baru bisa terealisasikan pada tahun 2015, IMO ini dibahas serius saat ada kecelakaan besar pada 2011, Bagi saya IMO ini sangat emosional, mengingat perawatan sarana itu mutlak dilakukan.

Kontrak IMO ini diadakan karena bentuk pelayanan kepada masyarakat atas kenyamanan serta keselamatan para penguna layanan kereta api sesuai Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada saat penandatanganan IMO Tahun 2015, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko mengatakan bahwa pengucuran dana tersebut akan dilakukan berdasarkan progres perawatan, dan pelaksanaan IMO sendiri tidak akan tumpang tindih dengan proyek-proyek yang ada di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Perawatan-perawatan yang ada itu antara lain perawatan rel kereta, perawatan bantalan,dan perawatan balas. Selain itu juga ada pengoperasian prasarana meliputi pengaturan dan pengendalian kereta api, pengoperasian persinyalan.

Melihat pentingnya IMO untuk meningkatkan kualitas perkeretaapian yang ada, tim kami menyelusuri berapa angaran yang diberikan untuk memingkatkan prasarana perkeretaapian sesuai UU 23 Tahun 2007, dan berikut ini adalah tabel datanya :

Tabel Besaran Anggaran IMO dari Tahun 2015 -- 2018

Tabel Besaran Anggaran IMO dari Tahun 2015 -- 2018

Sesuatu yang terjadi pada turunya anggaran IMO pada tahun 2016 tersebut karena ada sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/ Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016, yang tadinya anggaran sebesar Rp 1.650.000.000.000 besaran nilai kontrak IMO ini berhasil dihemat menjadi sebesar Rp. 1.142.816.666.000.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline