Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Iqbal Awaludien

Penulis konten suka-suka!

Berapa Lama Pencairan Bank Kustodian di Bibit?

Diperbarui: 23 Agustus 2021   09:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber image: Bareksa.com)

Dalam investasi reksadana dikenal bank kustodian atau bank penampung dana investor. Hal itu diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku institusi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aktivitas investasi di Indonesia.

Bagi Anda yang belum tahu, Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian yang tidak hanya menampung dana masyarakat investor agar terlindungi, melainkan juga membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga berbagai aset perusahaan investasi meliputi saham, obligasi, perhiasan dan barang berharga lainnya. 

 Jika dana investor reksadana ditampung di bank kustodian, tentu memerlukan waktu buat para investor saat ingin mencairkan dana yang telah ia investasikan dalam reksadana. 

Sebagai salah satu platform investasi reksadana online yang menjual produk reksadana dari berbagai Manajer Investasi terbaik di Indonesia, berapa lama pencairan bank kustodian di Bibit?

Dilansir dari situs resmi Bibit, lama pencairan bank kustodian di Bibit yaitu maksimal 7 hari kerja. Rinciannya sebagai berikut:

Penjualan sebelum jam 13.00 WIB

Apabila Anda melakukan penjualan pada hari Senin sebelum jam 13:00 WIB, maka hari Senin tersebut adalah H+0 sehingga dana Anda akan masuk ke rekening maksimal hari Rabu minggu depan (H+7).

Penjualan sesudah jam 13.00 WIB

Jika Anda melakukan penjualan pada hari Senin setelah jam 13:00 WIB, maka H+0 adalah hari selasa sehingga dana Anda akan masuk ke rekening maksimal hari Kamis minggu depan (H+7).

Dari paparan ini, waktu penjualan memengaruhi lamanya dana cair ke rekening investor dari bank kustodian. Hal ini disebabkan ketika investor hendak melakukan penjualan, "perintah" tersebut diterima terlebih dulu oleh Manajer Investasi, baru kemudian setelah itu Manajer Investasi meneruskan "perintah" investor itu ke bank kustodian. Proses ini biasanya memakan waktu satu hari kerja.

Selanjutnya, bank kustodian memerlukan waktu sekitar 2 hari kerja untuk menyelesaikan penjualan dari Manajer Investasi, setelah reksadana diubah menjadi uang yang siap ditransfer ke rekening investor. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline