Lihat ke Halaman Asli

mas rivaldi

mahasiswa aktif dari 2022

Perbedaan Pendapat tentang Hukum Rokok di Antara Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah

Diperbarui: 17 Mei 2023   18:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rokok adalah produk tembakau yang telah lama menjadi konsumsi sehari-hari bagi sebagian besar orang di dunia, termasuk di Indonesia. Namun, dalam Islam, ada perdebatan tentang hukum merokok dan bagaimana ia berkaitan dengan prinsip-prinsip agama. Dalam konteks ini, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) memiliki pandangan yang berbeda tentang hukum rokok dan dampaknya terhadap kesehatan.

Muhammadiyah adalah organisasi Islam di Indonesia yang didirikan pada tahun 1912 oleh Ahmad Dahlan. Organisasi ini berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan sehari-hari dan juga untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara. Muhammadiyah memiliki pandangan yang konsisten dan jelas tentang rokok, yaitu bahwa rokok adalah haram atau dilarang dalam Islam.

Menurut Muhammadiyah, rokok adalah produk tembakau yang merugikan kesehatan, dan karena itu, hukumnya haram. Muhammadiyah melihat rokok sebagai penyebab kematian yang sering diabaikan oleh banyak orang. Selain itu, Muhammadiyah juga menganggap rokok sebagai penyebab kerusakan lingkungan dan pemborosan sumber daya alam.

Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi Islam terbesar di Indonesia. NU didirikan pada tahun 1926 oleh Hasyim Asy'ari, dan tujuannya adalah untuk mengajarkan dan mempromosikan Islam yang moderat dan toleran. NU memiliki pandangan yang lebih moderat tentang rokok dibandingkan dengan Muhammadiyah. NU menganggap rokok haram hanya jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan dan jika merugikan kesehatan.

Menurut NU, rokok bukanlah barang haram, tetapi hanya dilarang jika dikonsumsi secara berlebihan dan dapat merusak kesehatan. NU juga berpendapat bahwa rokok tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam jika dikonsumsi dengan bijak dan sejalan dengan tujuan yang positif, seperti untuk menenangkan diri atau membantu memecahkan masalah.

Namun, NU juga mengakui bahwa rokok memiliki efek buruk pada kesehatan dan dapat menyebabkan ketergantungan. Oleh karena itu, NU mengajarkan bahwa konsumsi rokok harus dihindari sebisa mungkin dan dianggap sebagai tindakan yang tidak baik. NU juga mendukung upaya-upaya untuk mengurangi konsumsi rokok dan mempromosikan gaya hidup yang lebih sehat.

Secara keseluruhan, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang rokok dalam konteks hukum Islam. Muhammadiyah menganggap rokok haram karena dianggap merugikan kesehatan dan lingkungan, sedangkan NU menganggap rokok hanya haram jika dikonsumsi secara berlebihan dan merusak kesehatan. Meskipun ada perbedaan pandangan, keduanya sepakat bahwa rokok memiliki efek buruk pada kesehatan dan harus dihindari.

Perbedaan hukum rokok menurut Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama terletak pada pandangan mereka tentang legalitas konsumsi rokok dalam Islam dan dampak rokok terhadap kesehatan.

Muhammadiyah secara tegas menyatakan bahwa rokok adalah haram atau dilarang dalam Islam. Hal ini didasarkan pada pandangan mereka bahwa rokok merugikan kesehatan dan lingkungan, serta menjadi penyebab kematian yang sering diabaikan. Menurut Muhammadiyah, rokok juga melanggar prinsip-prinsip Islam yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan lingkungan.

Sementara itu, Nahdlatul Ulama memiliki pandangan yang lebih moderat tentang rokok. NU menganggap rokok tidak haram secara mutlak, namun hanya dilarang jika dikonsumsi secara berlebihan dan merusak kesehatan. NU memandang rokok sebagai barang yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam jika dikonsumsi dengan bijak dan sejalan dengan tujuan yang positif.

Selain perbedaan pandangan tentang legalitas konsumsi rokok, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama juga memiliki pandangan yang berbeda tentang dampak rokok terhadap kesehatan. Muhammadiyah melihat rokok sebagai produk tembakau yang merugikan kesehatan secara signifikan, dan karena itu, haram dalam Islam. Sementara itu, NU mengakui bahwa rokok memiliki efek buruk pada kesehatan, namun tidak seburuk yang dilihat oleh Muhammadiyah. NU lebih memandang rokok sebagai barang yang dilarang jika dikonsumsi secara berlebihan dan dapat menyebabkan ketergantungan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline