Lihat ke Halaman Asli

Butuhnya Pengawasan yang Lebih Ketat

Diperbarui: 26 September 2022   17:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maraknya pemberitaan tentang kasus korupsi di Indonesia semakin menumbuhkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat, apalagi para pelaku yang terlibat kasus korupsi adalah para pejabat publik maupun dari kalangan pengusaha. Kita lihat pada tahun 2022, banyak sekali kasus korupsi yang muncul ke permukaan, mulai dari korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, lembaga penggalang dana bahkan korupsi yang dilakukan oleh BUMN.

Pada tanggal 25 Juli 2022 tersiar kabar bahwa para petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi. Beberapa fakta kasus ACT yakni penyalahgunaan dana bantuan korban pesawat Lion Air JT-610, indikasi pembiayaan terorisme, dan pemotongan donasi yang cukup tinggi untuk membayar gaji para pengurus.

Dari uraian kasus di atas dapat disimpulkan bahwa pengawasan terhadap arus kas sangat minim sehingga memerlukan modifikasi dari manajemen perusahaan melalui peningkatan standar kemampuan dan penguatan spiritual. 

Penggelapan uang oleh ACT bisa dianggap sangat fatal dan tentunya akan menurunkan kepercayaan masyarakat untuk menyumbangkan uang mereka. Pengelolaan dana donatur oleh organisasi filantropi harus jujur dan terbuka.

Catatan yang disimpan oleh YLKI menunjukkan bahwa Kementerian Sosial tidak pernah memberikan sanksi organisasi yang tidak memiliki izin atau yang menggunakan izin tersebut untuk melanggar komitmen awal yang mereka buat. 

Ini adalah kampanye hubungan masyarakat yang mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kualitas aturan. Dalam perjalanan kasus ACT, pada 5 Juli 2022 Kementerian Sosial mencabut izin ACT untuk mengumpulkan uang dan barang.

Disamping pengawasan yang dilakukan oleh pihak manajemen dan pemerintah, penyumbang atau donatur  juga memiliki hak untuk mengawasi dana kontribusinya. 

Meski demikian, sebagian donatur Indonesia memiliki sifat tertutup, seperti mereka yang memberi atas nama hamba Allah sehingga penggalang dana tidak ragu lagi akan menggunakan ini sebagai kesempatan untuk mencuri atau mengambil keuntungan secara pribadi dari sumbangan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline