Mohon tunggu...
Luthfi Fauziyyah
Luthfi Fauziyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Butuhnya Pengawasan yang Lebih Ketat

26 September 2022   16:58 Diperbarui: 26 September 2022   17:00 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maraknya pemberitaan tentang kasus korupsi di Indonesia semakin menumbuhkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat, apalagi para pelaku yang terlibat kasus korupsi adalah para pejabat publik maupun dari kalangan pengusaha. Kita lihat pada tahun 2022, banyak sekali kasus korupsi yang muncul ke permukaan, mulai dari korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, lembaga penggalang dana bahkan korupsi yang dilakukan oleh BUMN.

Pada tanggal 25 Juli 2022 tersiar kabar bahwa para petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi. Beberapa fakta kasus ACT yakni penyalahgunaan dana bantuan korban pesawat Lion Air JT-610, indikasi pembiayaan terorisme, dan pemotongan donasi yang cukup tinggi untuk membayar gaji para pengurus.

Dari uraian kasus di atas dapat disimpulkan bahwa pengawasan terhadap arus kas sangat minim sehingga memerlukan modifikasi dari manajemen perusahaan melalui peningkatan standar kemampuan dan penguatan spiritual. 

Penggelapan uang oleh ACT bisa dianggap sangat fatal dan tentunya akan menurunkan kepercayaan masyarakat untuk menyumbangkan uang mereka. Pengelolaan dana donatur oleh organisasi filantropi harus jujur dan terbuka.

Catatan yang disimpan oleh YLKI menunjukkan bahwa Kementerian Sosial tidak pernah memberikan sanksi organisasi yang tidak memiliki izin atau yang menggunakan izin tersebut untuk melanggar komitmen awal yang mereka buat. 

Ini adalah kampanye hubungan masyarakat yang mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kualitas aturan. Dalam perjalanan kasus ACT, pada 5 Juli 2022 Kementerian Sosial mencabut izin ACT untuk mengumpulkan uang dan barang.

Disamping pengawasan yang dilakukan oleh pihak manajemen dan pemerintah, penyumbang atau donatur  juga memiliki hak untuk mengawasi dana kontribusinya. 

Meski demikian, sebagian donatur Indonesia memiliki sifat tertutup, seperti mereka yang memberi atas nama hamba Allah sehingga penggalang dana tidak ragu lagi akan menggunakan ini sebagai kesempatan untuk mencuri atau mengambil keuntungan secara pribadi dari sumbangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun