Lihat ke Halaman Asli

Lovely MT

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Payment ID : Inovasi Sistem Pembayaran dan Implikasinya bagi Ekonomi Digital Indonesia

Diperbarui: 29 Juli 2025   11:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber pribadi

Tangerang Selatan, 29/07/2025 - Payment ID, sebuah kebijakan baru dari pemerintah dengan bekerja bersama BI, akhir - akhir ini kembali mencuat ke publik setelah pertama kali wacananya beredar di masyarakat pada sekitar pertengahan Juli 2025 berdasarkan pernyataan resmi oleh Direktur Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan dalam Editor's Briefing di Labuan Bajo. Dalam kesempatan tersebut, beliau menjelaskan bahwa sistem ini akan dirilis pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan HUT RI ke80. Berita-berita awal tersebut mencakup peran Payment ID sebagai alat pengawasan dan integrasi transaksi digital berbasis NIK.

Menguak Kebenaran : Payment ID Ternyata bukan Kebijakan Pemerintah

Bertolak belakang dengan informasi dan isu yang beredar di masyarakat, terutama media sosial seperti Tiktok dan Instagram, Payment ID ternyata bukanlah bagian dari kebijakan pemerintah, sehingga adalah suatu hal yang salah bagi masyarakat untuk bersikap defensif dan menyerang pemerintah dengan anggapan penyelewengan hak warga negara, terutama privasi dalam bertransaksi dan memegang keuangan prubadi.

Bank Indonesia (BI) adalah lembaga independen negara dalam urusan moneter dan sistem pembayaran, tapi memiliki mandat untuk menyusun kebijakan sistem pembayaran nasional sesuai Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi, Payment ID adalah kebijakan BI, bukan Peraturan Pemerintah atau Perpres. Tapi BI tetap berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah lain dalam penerapannya, misalnya:

  • Kementerian Sosial untuk penyaluran bansos digital,

  • Kementerian Keuangan terkait fiskal digital,

  • OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kominfo terkait perlindungan data.

Meskipun Payment ID dikatakan bukan berasal dari inisiiatif pemeirntah, namun kebijakan ini berkolaborasi dengan pemerintah untuk kemudahan beberapa program seperti 

  • Bansos nontunai, agar lebih tepat sasaran dan bisa diawasi.
  • Digitalisasi APBN dan APBD, dalam konteks reformasi fiskal dan belanja negara.
  • Pemantauan pinjol, fintech, dan investasi bodong, melalui data lintas platform.

BI juga menyatakan tengah menyusun regulasi pendukung (peraturan BI) dan pedoman teknis yang akan mengatur kolaborasi antar lembaga. Payment ID dapat dikatakan menjadi ekosistem baru yang menyediakan wadah bagi seluruh transaksi yang mempermudah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terutama di era digital. Jadi, bukannya pemerintah dengan sengaja dan dengan motivasi tertentu membuat kebijakan ini, melainkan Bank Indonesia lah yang membuat kebijakan bersifat strategis dan terintegrasi dengan agenda digitalisasi pemerintah. 

Sekarang, Apa Dampak Potensial Payment ID terhadap Ekonomi Masyarakat ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline