Lihat ke Halaman Asli

Aji Permana

Jurnalis

Aktivis Soroti Skandal Gaji Murah Mie Gacoan: UMK Dilanggar Izin Pun Diduga Bodong

Diperbarui: 12 September 2025   22:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mie Gacoan Rangkasbitung/Istimewa

LEBAK -- Gerai Mie Gacoan cabang Rangkasbitung yang berada di bawah naungan PT Pesta Pora Abadi, disorot lantaran diduga membayar upah karyawan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta melakukan pemotongan gaji untuk biaya seragam.

Aktivis anti korupsi Aji Permana menilai praktik tersebut sebagai bentuk eksploitasi terhadap tenaga kerja lokal. Menurutnya, sistem kerja yang diterapkan manajemen Mie Gacoan Rangkasbitung tidak hanya mencederai hak pekerja, tetapi juga menunjukkan wajah kapitalisme yang sewenang-wenang.

"Saya sangat miris mendengar pengakuan karyawan yang hanya digaji Rp1,8 juta, padahal UMK Lebak sudah jelas lebih tinggi. Bahkan ada potongan seragam Rp200 ribu hingga Rp400 ribu. Ini bentuk pemerasan terang-terangan terhadap tenaga dan keringat rakyat kecil," tegas Aji kepada wartawan, Jumat (12/09/2025).

Dirinya menilai, bahwa pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan. Ia meminta agar DPRD Lebak, khususnya Komisi III yang membidangi ketenagakerjaan, segera turun tangan.

"Saya mendesak Komisi III DPRD Lebak untuk memanggil pihak manajemen Mie Gacoan. Kalau perlu lakukan sidak langsung. Jangan sampai pengusaha seenaknya menginjak aturan," ujarnya.

Dirinya juga menyoroti persoalan perizinan. Berdasarkan penelusurannya, gerai Mie Gacoan Rangkasbitung diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak.

"Hasil konfirmasi kami ke DPMPTSP, izin PBG Mie Gacoan ternyata belum terbit. Tapi faktanya mereka sudah beroperasi selama dua bulan. Ini jelas janggal dan menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara oknum pejabat dengan pihak manajemen," katanya. 

Ia menilai lemahnya pengawasan pemerintah membuka ruang bagi perusahaan nakal untuk beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

"Seharusnya aturan ditegakkan. Jangan sampai perusahaan besar bebas melanggar, sementara rakyat kecil yang membuka usaha justru ditekan dengan birokrasi rumit," tandasnya.

"Saya menduga ada permainan kotor dalam kasus ini. Karena itu, DPRD harus segera memanggil manajemen Mie Gacoan untuk dimintai pertanggungjawaban. Jangan tunggu masalah ini semakin merugikan pekerja dan mencederai aturan hukum," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline