Lihat ke Halaman Asli

Humas Lastagung

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung

Lapas Kotaagung Ikuti Sosialisasi tentang Penyesuaian Mekanisme Layanan Kunjungan Tatap Muka secara Virtual

Diperbarui: 1 Juli 2022   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Lapas Kotaagung

INFO LASTAGUNG - Jumat (1/7), jajaran petugas Lapas Kotaagung mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara virtual tentang penyesuaian mekanisme layanan kunjungan dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Kegiatan ini dilaksanakan dan diikuti secara virtual oleh jajaran pejabat struktural Lapas Kelas IIB Kotaagung di ruang rapat Lapas Kotaagung yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Diadakannya sosialisasi ini oleh Ditjenpas karena memperhatikan perkembangan pandemi covid-19 yang sudah mulai menurun trennya, sehingga perlu mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyesuaian mekanisme layanan khususnya layanan kunjungan secara tatap muka dan pelibatan pihak luar dalam melakukan pembinaan.

Dalam sosialisasi ini, Ditjenpas melalui Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Junaedi selaku pembicara membahas tentang ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Junaedi mengatakan bahwa layanan ini akan dilaksanakan secara terbatas, maka perlu diadakan sosialisasi secara terpusat agar dapat menyamakan persepsi dan informasi mengenai bagaimana penyelenggaraannya berdasarkan surat edaran tersebut di seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia.

Ada pun inti ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut antara lain:
1. Pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana, Kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar/Konselor Narapidana WNA;

2. Setiap narapidana hanya menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 minggu pada jam kerja;

3. Pengunjung maupun Narapidana telah menerima vaksin ketiga dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin. Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid / swab antigen dengan hasil negatif;

4. Bagi pengunjung atau narapidana yang belum dapat menerima layanan tatap muka, maka kunjungan dilaksanakan secara virtual; dan
 
5. Membuat jadwal kunjungan agar jangan sampai terjadi penumpukan antrean saat kunjungan berlangsung.
 
Begitu juga dengan para Kepala UPT Pemasyarakatan harus tanggap dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 agar dapat mengambil kebijakan yang tepat.
 
"Edaran ini berlaku sejak tanggal ditandatangani, yakni 30 Juni 2022. Namun, dalam pelaksanaannya, bergantung diskresi antara Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala UPT di masing-masing wilayah apabila telah siap", pungkas Junaedi. (HL)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline