Mohon tunggu...
Humas Lastagung
Humas Lastagung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung

Akun tim Hubungan Masyarakat (Humas) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung yang akan menyajikan seputar kabar tentang pembinaan dan program terbaru yang berlangsung di lingkungan Lapas.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Kotaagung Ikuti Sosialisasi tentang Penyesuaian Mekanisme Layanan Kunjungan Tatap Muka secara Virtual

1 Juli 2022   15:21 Diperbarui: 1 Juli 2022   15:33 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Lapas Kotaagung

INFO LASTAGUNG - Jumat (1/7), jajaran petugas Lapas Kotaagung mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara virtual tentang penyesuaian mekanisme layanan kunjungan dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Kegiatan ini dilaksanakan dan diikuti secara virtual oleh jajaran pejabat struktural Lapas Kelas IIB Kotaagung di ruang rapat Lapas Kotaagung yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Diadakannya sosialisasi ini oleh Ditjenpas karena memperhatikan perkembangan pandemi covid-19 yang sudah mulai menurun trennya, sehingga perlu mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyesuaian mekanisme layanan khususnya layanan kunjungan secara tatap muka dan pelibatan pihak luar dalam melakukan pembinaan.

Dalam sosialisasi ini, Ditjenpas melalui Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Junaedi selaku pembicara membahas tentang ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Junaedi mengatakan bahwa layanan ini akan dilaksanakan secara terbatas, maka perlu diadakan sosialisasi secara terpusat agar dapat menyamakan persepsi dan informasi mengenai bagaimana penyelenggaraannya berdasarkan surat edaran tersebut di seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia.

Ada pun inti ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut antara lain:
1. Pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana, Kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar/Konselor Narapidana WNA;

2. Setiap narapidana hanya menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 minggu pada jam kerja;

3. Pengunjung maupun Narapidana telah menerima vaksin ketiga dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin. Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid / swab antigen dengan hasil negatif;

4. Bagi pengunjung atau narapidana yang belum dapat menerima layanan tatap muka, maka kunjungan dilaksanakan secara virtual; dan
 
5. Membuat jadwal kunjungan agar jangan sampai terjadi penumpukan antrean saat kunjungan berlangsung.
 
Begitu juga dengan para Kepala UPT Pemasyarakatan harus tanggap dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 agar dapat mengambil kebijakan yang tepat.
 
"Edaran ini berlaku sejak tanggal ditandatangani, yakni 30 Juni 2022. Namun, dalam pelaksanaannya, bergantung diskresi antara Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala UPT di masing-masing wilayah apabila telah siap", pungkas Junaedi. (HL)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun