Lihat ke Halaman Asli

Nih Perbedaan Karyawan Tetap, Kontrak, dan Outscource!

Diperbarui: 15 Oktober 2025   10:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by Amy Hirschi on Unsplash       

Brooo... ini nih pertanyaan yang bikin banyak orang Indonesia bingung.

Serius, gue pernah banget dapet DM kayak gini:

"Ahwy, gue kerja udah 3 tahun tapi masih kontrak terus. Gaji gue lebih kecil dari temen yang sama-sama kerja di tempat gue. Padahal kerjaan gue lebih banyak. Bedanya karyawan tetap, kontrak, sama outsource tuh apa sih?!"

Mari kita bahas. Biar lo gak jadi korban PHP (Pemberi Harapan Palsu) perusahaan. Wkwk.

Bedanya Karyawan Tetap, Kontrak, sama Outsource tuh kayak bedanya nasi padang, nasi uduk, sama nasi rames. Sama-sama nasi, tapi isinya beda.

Gue jelasin satu-satu.

1. Karyawan Tetap (PKWTT)

Bahasa resminya Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Artinya lo kerja tanpa batas waktu. Nggak ada tanggal expired.

  • Status lo lebih aman.
  • Dapat semua hak kayak THR, pesangon, BPJS, cuti tahunan.
  • Kalau mau di-PHK, prosedurnya ribet. Perusahaan harus kasih alasan kuat plus bayar pesangon.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline