Lihat ke Halaman Asli

Mengungkap Kedalaman dan Dampak Ekonomi Bawah Tanah di Indonesia: Tantangan Fiskal dan Solusi Inovatif

Diperbarui: 23 Juli 2025   11:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tax Accounting Equation: Uncover Underground Economy (Sumber: Yayasan Meira Visi Persada)

Ringkasan Eksekutif

Ekonomi bawah tanah, sebuah fenomena global yang merujuk pada aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi, menimbulkan tantangan signifikan bagi integritas fiskal dan stabilitas sosial di Indonesia. Laporan ini menyajikan analisis mendalam mengenai dua kategori utama ekonomi bawah tanah: aktivitas yang sepenuhnya ilegal, dengan fokus khusus pada perjudian daring, dan aktivitas legal yang beralih menjadi ilegal melalui penghindaran pajak korporasi. Data menunjukkan perputaran uang yang masif dalam perjudian daring, mencapai triliunan rupiah, yang memicu perdebatan kompleks antara potensi penerimaan pajak dan dampak sosial yang merusak. Di sisi lain, penghindaran pajak oleh perusahaan menyebabkan kerugian pendapatan negara yang substansial. Menanggapi tantangan ini, Dr. Joko Ismuhadi Soewarsono, seorang ahli perpajakan, telah mengembangkan Persamaan Akuntansi Pajak (TAE) sebagai alat forensik inovatif untuk mendeteksi penghindaran pajak secara proaktif. Laporan ini menggarisbawahi urgensi intervensi kebijakan yang komprehensif, memanfaatkan alat analisis canggih, dan memperkuat penegakan hukum untuk mengatasi ancaman multi-dimensi dari ekonomi bawah tanah demi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerataan distribusi sumber daya.

1. Pendahuluan: Tantangan Ekonomi Bawah Tanah yang Merajalela di Indonesia

Ekonomi bawah tanah, atau yang sering disebut sebagai ekonomi bayangan atau ekonomi gelap, merupakan fenomena yang telah ada selama berabad-abad dan terjadi di seluruh belahan dunia. Di Indonesia, fenomena ini semakin menarik perhatian dengan intensitas yang meningkat, mencakup berbagai kegiatan ekonomi yang beroperasi di luar pengawasan dan regulasi resmi pemerintah, sehingga tidak tercatat dalam statistik resmi atau tidak dilaporkan kepada pemerintah. Aktivitas ini sering kali terjadi di luar kerangka hukum dan regulasi, termasuk perpajakan, undang-undang ketenagakerjaan, dan ketentuan perdagangan internasional.

Laporan ini bertujuan untuk memberikan analisis mendalam mengenai ekonomi bawah tanah di Indonesia, mengambil inspirasi dari diskusi dalam podcast Borobudur Hukum Channel yang menampilkan ahli perpajakan terkemuka, Dr. Joko Ismuhadi Soewarsono. Analisis ini diperkaya dengan materi penelitian ekstensif untuk menyajikan gambaran komprehensif mengenai karakteristik, dinamika, dan dampak dari aktivitas ekonomi yang tidak transparan ini. Fokus utama laporan ini adalah pada tantangan yang ditimbulkan oleh aktivitas yang sepenuhnya ilegal, seperti perjudian daring, serta skema penghindaran pajak korporasi yang semakin canggih.

Memahami dinamika ekonomi bawah tanah dan mengembangkan langkah-langkah penanggulangan yang efektif sangat penting bagi Indonesia. Sifat ekonomi bawah tanah yang merajalela mengikis integritas fiskal negara, mendistorsi data ekonomi resmi, dan memperburuk ketidaksetaraan sosial. Oleh karena itu, mengatasi masalah ini merupakan prasyarat krusial untuk mencapai pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan memastikan distribusi sumber daya yang adil bagi seluruh masyarakat.

2. Mendefinisikan dan Mengkategorikan Ekonomi Bawah Tanah di Indonesia

Kerangka Konseptual dan Karakteristik

Ekonomi bawah tanah, yang juga dikenal sebagai underground economy, mengacu pada kegiatan ekonomi yang tidak tercatat dalam statistik resmi atau tidak dilaporkan kepada pemerintah. Kegiatan-kegiatan ini sering beroperasi di luar kerangka hukum dan regulasi pemerintah, termasuk regulasi perpajakan, undang-undang perburuhan, dan ketentuan perdagangan internasional. Ciri khas dari ekonomi bawah tanah adalah ketidaktransparanannya dan keterlibatannya dalam aktivitas yang sering dianggap ilegal atau tidak etis. Transaksi dalam ekonomi ini dijalankan secara rahasia, membuat pengukuran dampaknya secara tepat menjadi tantangan tersendiri.

Perkembangan teknologi, seperti transaksi daring, mata uang kripto, dan metode pembayaran digital, telah memberikan peluang baru bagi para pelaku ekonomi bawah tanah. Hal ini semakin menyulitkan penelusuran dan pelacakan oleh pihak berwenang, karena inovasi teknologi, tanpa adaptasi regulasi dan penegakan hukum yang sesuai, secara tidak sengaja memperkuat ekonomi bayangan. Ini menunjukkan perlunya investasi besar dalam forensik digital, analitik data besar, dan kemampuan kecerdasan buatan bagi otoritas pajak dan penegak hukum. Metode audit dan investigasi tradisional menjadi usang dalam menghadapi aktivitas bawah tanah yang didukung secara digital.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline