Lihat ke Halaman Asli

Jimmy S Harianto

TERVERIFIKASI

Mantan Redaktur Olahraga dan Desk Internasional Kompas

Jakarta Bukan Lagi Daerah Khusus Ibu Kota

Diperbarui: 12 Maret 2024   12:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemandangan Jakarta Monas dari jendela Museum Gajah di Merdeka Barat. (Foto: Tira Hadiatmojo)

Sudah sebulan ini Jakarta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota. Meski demikian, Jakarta masih menjadi Ibu Kota Republik Indonesia sampai ada Keputusan Presiden, setelah nanti diresmikan Ibu Kota Nusantara yang baru di Kalimantan Timur.

Persisnya per 15 Februari 2024, sesuai bunyi pasal 41 ayat 1 Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bahwa dua tahun sesudah diundangkannya UU No 3 tahun 2022, maka status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti diatur UU No 29 tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketentuan pencabutan status Ibu Kota Jakarta sendiri, diatur di Pasal 41 Ayat 2 UU IKN tahun 2022 yang berbunyi: "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini"...

Masih tetap Ibu Kota

Meski sudah sebulan ini secara de jure, DKI Jakarta kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara, namun menurut Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum, Dini Purwono -- seperti dikutip dari Kompas TV (7 Maret 2024) -- secara de facto DKI Jakarta tetap Ibu Kota Negara.

"Status hukum Ibu Kota DKI Jakarta belum berakhir. Nusantara, secara hukum baru akan efektif menjadi Ibu Kota Negara pada saat Keputusan Presiden (Keppres) tersebut terbit.  Maka, otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi Ibu Kota Negara," kata Dini Purwono, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV (Kamis, 7 Maret 2024).

Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota selesai pada 15 Februari 2024 dikarenakan sebagai implikasi dari pelaksanaan UU No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Adapun Jakarta ditetapkan sebagai Daerah Khusus Ibu Kota sejak 30 Juli 2007, berdasarkan UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kekhususan Jakarta

Berdasarkan UU No 29 tahun 2007, Jakarta memiliki kekhususan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena kedudukannya sebagai Ibu Kota Negara. DKI Jakarta telah diberi status otonomi khusus dan memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaran pemerintah. Jakarta juga merupakan tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.

Secara administratif, DKI Jakarta sebagai provinsi, terbagi menjadi lima (5) wilayah kota madya (kodya) dan satu kabupaten administratif, yakni Kodya Jakarta Pusat dengan luas 47,90 km persegi, Jakarta Utara dengan luas 142,20 km persegi, Jakarta Barat dengan luas 126,15 km persegi, Jakarta Selatan dengan luas 145,73 km persegi serta Jakarta Timur dengan luas 187,73 km persegi, serta satu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu seluas 2.683,96 km persegi.

Harus dibedakan, antara Daerah Khusus Ibu Kota dengan Daerah Istimewa seperti Yogyakarta dan Aceh.

Daerah Istimewa, adalah daerah otonom yang memiliki kesatuan pemerintah yang asli yang telah ada dan melekat bersama masyarakat daerah sejak dahulu. Seperti jelas terlihat di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kesultanan Yogyakarta yang dalam jejak sejarahnya ikut membantu saat Indonesia meraih kemerdekaannya pada 1945, seperti halnya Daerah Istimewa Aceh.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline