Lihat ke Halaman Asli

Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Meningkatkan Strategi Pemasaran Digital Printing di Desa Cintakarya

Diperbarui: 3 Juni 2025   22:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Definisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) salah satu lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya meningkatkan perekonomian desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Dalam pengelolaan BUMDes yang baik, pengelolaan modal atau aset harus bisa dijadikan acuan guna mendapatkan keuntungan atau benefit. Dari keuntungan tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan meningkatkan pendapatan asli desa dan masyarakat desa secara umum.

Desa merupakan agen pemerintah terdepan yang dapat menjangkau kelompok sasaran riil yang hendak disejahterakan, yaitu dengan membentuk suatu badan usaha yaitu Badan Usaha Milik Desa yang sesuai dengan permendagri nomor 39 tahun 2010 tentang keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat pedesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan Badan usaha milik desa ini usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Pembentukan badan usaha milik desa ini juga berdasarkan pada Permendagri nomor 39 tahun 2010 pada bab II tentang pembentukan badan usaha milik desa. Pembentukan ini berasal dari pemerintah kabupaten/ kota dengan me netapkan peraturan daerah tentang pedoman tata cara pembentukan dan pe- ngelolaan bumdes. (Ardiansyah, F. 2022).

 Melalui Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah telah mendukung desa untuk mempunyai badan usaha, karena usaha milik desa ini secara proporsional dapat dijadikan wadah bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan progam pemberdayaan ekonomi pada tingkat desa.

Digital printing kini sedang menjadi trend khususnya untuk kepentingan promosi perusahaan. Disamping itu permintaan akan produk Digital Printing semakin meningkat seiring dengan banyaknya bermunculan Perusahaan Digital Printing baru. Persaingan akan semakin sengit karena teknologi pendukung pasar digital printing terbuka untuk dikuasai dan diimplementasikan.

Strategi pemasaran merupakan kegiatan untuk membangun sebuah rencana secara menyeluruh dalam bidang pemasaran yang mana memberikan panduan tentang kegiatan yang akan dilakukan oleh Perusahaan untuk mencapai tujuannya melalui kegiatan promosi offline maupunonline. Strategi Pemasaran menurut (Nurhadi, 2019)adalah menganalisa dan menentukan pasar dari suatu kelompok yang akan menjadi sasaran dan ingin dituju oleh Perusahaan, dan menciptakan bauran pemasaran yang dapat memuaskan pasar sasaran tersebut. Adapun pendapat dari ahli lain tentang strategi pemasaran. Menurut (Fajry, F., Annur, S.2024), strategi pemasaran merupakan sebuah pemikiran yang terdapat strategi rinci seperti budget pemasaran, bauran promosi dan strategi lainnya yang dilakukan untuk mencapai tujuan pemasaran.

Pemasaran merupakan kegiatan yang dilakukan sebuah perusahaan untuk meningkatkan usaha dan menjaga keberlangsungan usaha yang dijalankan. Pengertian pemasaran menurut (Robot, 2015)merupakan proses perusahaan dalam  membangun sebuah hubungan dan nilai yang kuat secara positif dengan pelanggan untuk mendapatkan imbalan dari pelanggan. Adapun definisi dari pendapat ahli lainnya Menurut Dayle dalam (Sudaryono 2016),  pengertian Manajemen yang mana usaha untuk menghasilkan keuntungan

Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pradnyani (2019) menjelaskan pengertian BUMDes yaitu “suatu badan yang didirikan atau dibentuk secara bersama oleh masyarakat dan pemerintah desa da pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat dalam rangka memperoleh keuntungan bersama sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa”.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa bahwa pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa untuk peningkatan pendapatan desa dan masyarakat, yang disesuiakan dengan kebutuhan dan potensi desa yang ada. Dijelaskan juga dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Dengan begitu pembentukan BUMDes harus didasarkan pada potensi, kebutuhan serta kapasitas desa yang ada. Selain itu pendirian BUMDes dilakukan atas inisiatif masyarakat yang didukung pemerintah desa agar tercipta kemajuan ekonomi pada masyarakat desa.

Tujuan BUMdes

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline