Lihat ke Halaman Asli

Irele Triaasita

masih menjadi mahasiswa

Pembaruan Basis Data Rumah Tidak Layak Huni oleh Mahasiswa KKN Universitas Tidar sebagai Upaya Peningkatan Akurasi Data Sosial di Desa Gumelem

Diperbarui: 3 Agustus 2025   23:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koordinasi terkait pembaruan data Desa Gumelem 

Desa Gumelem merupakan salah satu desa di Kecamtan Pakis, Kabupaten Magelang yang memiliki sejumlah rumah tidak layak huni (RTLH). Rumah-rumah tersebut sebagian besar dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah dengan keterbatasan dalam memperbaiki kondisi rumah. Data RTLH yang dimiliki pemerintah desa sebelumnya sudah cukup lama dan kurang sesuai dengan kondisi terkini. Sebagian rumah yang dulu terdata sebagai tidak layak huni telah diperbaiki, sementara rumah lain yang baru mengalami kerusakan belum tercatat dalam basis data. Pembaruan data menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang digunakan mencerminkan kondisi terbaru guna membantu mendeteksi perubahan yang terjadi di lapangan, seperti peningkatan ataupun penurunan jumlah rumah tidak layak huni serta kebutuhan fasilitas umum. 

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Tidar dalam rangka pengabdian kepada masyarakat hadir di Desa Gumelem untuk membantu pemerintah desa dalam memutakhirkan data RTLH. Kegiatan tersebut sejalan dengan tema KKN Universitas Tidar yang menekankan penguatan data sosial sebagai landasan pembangunan desa. Mahasiswa KKN bekerja sama dengan pemerintah desa, kepala dusun, dan tokoh masyarakat setempat untuk melakukan pendataan ulang rumah tidak layak huni. 

Proses pendataan guna pembaruan data rumah tidak layak huni (RTLH

Pembaruan data dilakukan oleh Mahasiswa KKN Universitas Tidar berkolaborasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DISPERAKIM) Jawa Tengah. Pembaruan data dilakukan secara langsung dengan mendatangi setiap rumah warga yang berada di Dusun Gumelem Kulon, Gumelem Wetan, Jetis dan Banter. Total pembaruan data yang dilakukan yaitu 52 kartu keluarga yang disesuaikan dengan format yang terdapat dalam Sistem Informasi Manajemen Perumahan (SIMPERUM), kemudian dilakukan validasi dari ceklist kondisi fisik rumah yang meliputi kondisi lantai, dinding, atap dan kelengkapan sanitasi (jamban, saluran pembuangan air limbah, dan akses untuk air bersih). Pembaruan data dilengkapi dengan dokumentasi visual dan verifikasi data sebagai bukti serta memastikan data tersebut valid.  

Melalui pembaruan data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mampu menjadi media pembelajaran untuk mahasiswa KKN dalam memahami permasalahan sosial dan pengelolaan data secara tepat. Hasil pembaruan data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diharapkan dapat bermanfaat secara optimal dan selalu terpantau dengan adanya tindak lanjut melalui pengajuan program rehabilitasi rumah tidak layak huni. Mahasiswa KKN berharap pemerintah, lembaga sosial maupun pihak swasta dapat turut membantu memberikan bantuan nyata kepada masyarakat. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline